SANCAnews.id – Pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang sepekan ke depan. Untuk
penerapan PPKM yang berlaku hingga 28 Februari ini ada 4 kota yang naik
statusnya menjadi Level 4.
"Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah
Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang
akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," ujar Dirjen
Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya,
Senin (21/2).
Safrizal menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi, ada 4 kota
yang naik level jadi PPKM Level 4.
"Terdapat empat kota di wilayah Jawa-Bali yang
ditetapkan menjadi Level 4. Yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan
Kota Madiun," paparnya.
Safrizal juga mengabarkan, saat ini tidak ada daerah di
Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1. Lalu jumlah daerah yang menerapkan PPKM
level 2 juga turun menjadi 25 daerah. Sebelumnya ada 58 daerah yang berstatus
PPKM Level 2.
"Kenaikan yang cukup tinggi justru terjadi di Level 3,
di mana sebelumnya terdapat 66 daerah, namun pada Inmendagri 12/2022 ini
menjadi 99 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 4, yang saat ini terdapat
4 daerah yang sebelumnya pada Inmendagri 10/2022 tidak ada," tutupnya.
(rmol)