SANCAnews.id – Undang Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang
disahkan Selasa (18/1) dinilai berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK).
Pengamat politik dan hukum Universitas Nasional, Saiful Anam
berpendapat pengesahan UU IKN yang dilakukan DPR bersama pemerintah mengandung
masalah serius. Yang paling mencolok kata Saiful adalah waktu pembahasan yang
terbilang begitu singkat.
"Ppengesahaan RUU IKN ini menjadi problem serius terkait
keabsahannya, apabila ditinjau waktu pembahasan dan sangat cepatnya
pengesahannya UU IKN ini, maka menimbulkan tanda tanya besar, ada apa dibalik
ini semua?" demikian kata Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL,
Rabu (26/1).
Ia mengaku tidak mempersoalkan rencana pemindahan IKN jika
dilakukan dengan basis riset yang mendalam.
Analisa Doktor Hukum Universitas Indonesia ini menengarai ada
deal tertentu, sehingga membuat proses pengesahan UU IKN begitu mulus. Ia
meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apakah ada potensi korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pembahasan UU IKN.
Selain itu, konteks pembahasan UU IKN tidak jauh berbeda
dengan UU Cipta Kerja. Artinya, pengesahan RUU IKN juga menimbulkan problem
konstitutionalitas dalam pembentukannya.
Atas dasar itulah, ia meyakini UU IKN akan bernasib sama
dengan UU Cipta Kerja di MK.
"Menurut saya MK sangat kuat untuk membatalkan UU IKN
ini. Dasar pijakan dan argumentasi inkonstitusionalitas UU Cipta Kerja dapat
dijadikan argumen oleh MK untuk membatalkan UU IKN," demikian analisa
Saiful Anam.
Lebih lanjut, Saiful Anam mengungkapkan, dari data yang ia
ketahui dalam UU IKN hanya terdiri dari beberapa pasal saja karena lebih banyak
lampirannnya.
"Ini akan menambah persoalan serius dalam implementasi
di lapangan. Sehingga UU IKN ini akan banyak interpretasi dalam
pelaksanaannya," pungkasnya. **