SANCAnews.id – Ketua Umum PBNU Gus Yahya atau Yahya Cholil
Staquf memberikan tanggapan soal penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar
terhadap Habib Bahar Smith.
Bahar Smith ditetapkan tersangka karena menyebarkan berita
bohong dan membuat keonaran. Ia juga telah ditahan di Polda Jabar.
Gus Yahya menyambut baik langkah cepat dari kepolisian
terhadap kasus ini.
"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah
mengambil tindakan tegas terhadap tindakan perilaku intoleran, dan propaganda
radikal, bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh sementara pihak
termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith," kata Gus Yahya dalam
keterangannya, Selasa (4/1).
Ia menyebut, hanya dengan tindakan tegas maka penyebaran
persepsi keliru tentang syariat Islam dan kecenderungan untuk bertindak
intoleran dan propaganda radikal dapat dicegah.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan
tegasnya mudah-mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan Polri
sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah masalah terkait propaganda dan
toleransi yang dikembangkan sejumlah pihak," tutup Gus Yahya.
Sebelumnya, selain Bahar, Polda Jabar juga menetapkan seorang
tersangka lainnya berinisial TR. Dia merupakan pengunggah konten video ceramah
Bahar ke YouTube.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan
kliennya jadi tersangka terkait ceramah peristiwa tewasnya enam anggota laskar
FPI di KM 50 tahun lalu.
Bahar Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo 45 a UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. (kumparan)