SANCAnews.id – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyoroti upaya
pemidanaan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, oleh
Jokowi Mania (JoMan) ke Polda Metro Jaya.
Ubedillah dilaporkan karena diduga melakukan fitnah terhadap
putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Laporan ini buntut laporan Ubedillah yang menduga keduanya terlibat korupsi,
kolusi, nepotisme (KKN) terkait relasi bisnis.
Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus
Simamora, menyebutkan upaya itu menjadi catatan buruk bagi demokrasi, terkait
peran pengawasan oleh publik.
"Karena elemen penting demokrasi adalah rule of law, maka penegakan hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana mestinya," kata Nelson saat dihubungi Suara.com, Jumat (14/1/2022).
Dengan adanya pelaporan balik itu, Nelson khawatir semakin
memperkuat anggapan penguasa tidak dapat tersentuh hukum.
"Hukum bisa tegak ke pihak tertentu, tapi bukan ke
penguasa," tegas Nelson.
Nelson menuturkan, laporan tersebut sah-sah saja diterima
Polda Metro Jaya, namun tidak harus ditindaklanjuti sampai laporan Ubed
berjalan di KPK.
"Polisi terima saja, tapi tidak usah ditindaklanjuti.
Biar laporan Ubedillah berjalan dulu di KPK," ujarnya.
"Pelapor tidak boleh dipidana, karena kalau begitu kacau
nanti sistem penegakan hukum kita. Enggak ada yang berani lapor, karena akan
dipidana," sambung Nelson.
Seperti diketahui, laporan JoMan telah teregistrasi dengan
Nomor: LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Januari 2022.
Dalam laporannya, JoMan mempersangkakan Ubedillah dengan
Pasal 317 KUHP tentang Fitnah.
Ketua Umum JoMan, Immanuel Ebenezer meminta Ubedillah untuk
segera meminta maaf jika ingin laporan tersebut dicabut.
"Kami sekali lagi minta Ubedillah Badrun minta maaf ke
publik baru kita cabut laporannya," kata Ebenezer di Polda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya Ubedillah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK,
pada Senin (10/1/2022) lalu.
Laporan itu terkait dengan tindak pidana korupsi dan/atau
tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme
(KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat
pembakaran hutan. ()