SANCAnews.id – Dukungan pada aktivis 98 Ubedilah Badrun yang
melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan
Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai mengalir.
Salah satunya dari Sekretaris Jenderal Gerakan Rakyat Tolak
Aktor Koruptor (Gertak), Galih Dwi Syahputra. Galih berharap penegakan hukum
tidak boleh tebang pilih kepada siapapun warga negara.
“Rakyat, pejabat, anak presiden sekalipun harus diproses
secara hukum dan diusut tuntas,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL,
Senin (10/1).
Untuk itu, dia ingin agar laporan tindak pidana korupsi dan
atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi
bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,
diusut secara tuntas.
Ubedilah Badrun baru saja membuat laporan terkait dugaan
tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan
dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga
terlibat pembakaran hutan.
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengurai bahwa
dugaan tersebut berawal dari tahun 2015, di mana ada perusahaan besar bernama
PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, dalam
prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat
perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” terang Ubedilah.
Menurutnya, dugaan korupsi itu jelas Gibran, Kaesang dan anak
petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan
Ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp
99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden
membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92
miliar,” ujar Ubedilah. (*)