SANCAnews.id – Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia mengatakan
dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) total tagihan yang
harus dibayarkan perusahaan mencapai sebesar Rp 198,81 triliun.
Salah satu Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri
mengatakan terdapat 501 kreditur yang sudah mengajukan tagihannya kepada tim
pengurus. Tim nantinya akan melakukan praverifikasi untuk memastikan tagihan
tersebut benar.
"Yang kami sampaikan adalah ada 501 kreditor yang sudah
mendaftar dengan nilai tagihan sekitar Rp 199 triliun atau atau sebesar Rp
198,81 triliun, dengan hampir Rp 200 triliun dan itu yang akan kami verifikasi
nantinya apakah benar tagihan tersebut sesuai dengan catatan debitur,"
kata Salah satu Tim Pengurus PKPU Asri, dikutip, di Jakarta, Sabtu (22/1/2022).
Menurut Asri, nilai atau total tersebut masih belum final.
Sebab masih akan dilakukan praverifikasi oleh Tim Pengurus untuk diajukan
permohonan perdamaian oleh perusahaan.
"Maka kalau tidak sesuai nantinya maka tim pengurus juga
akan tetap melakukan verifikasi apakah saksinya itu benar atau tidak,"
ujarnya.
Dia menjelaskan, selama proses PKPU ini berlangsung, pihaknya
tidak membatasi jumlah kreditur yang akan mengajukan tagihannya. Taguhan
tersebut, oleh Tim Pengurus akan dibawa dalam rapat kreditur untuk menentukan
apakah kreditor tersebut diterima atau tidak.
"Selama proses PKPU Tim Pengurus tidak bisa membatasi
apakah ada tambahan atau tagihan lain yang masuk, tetapi kami akan tetap
mencatatkan dan selanjutnya akan kami sampaikan dalam rapat kreditor apakah
kreditur tersebut diterima atau tidak," terangnya.
Sebagai catatan, total nilai tagihan dari para kreditur itu
lebih tinggi bahkan defisit, jika dibanding dengan kas di kantong Garuda
Indonesia (GIAA). Per September 2021, kas setara kas Garuda Indonesia (GIAA)
sebesar USD 39,91 juta atau setara Rp 570,77 miliar. (sindonews)