SANCAnews.id – Eks Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot
Nurmantyo kritik sikap Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi yang menyambangi
ponpes Habib Bahar bin Smith beberapa waktu lalu.
Menurut Gatot, kedatangan Brigjen Achmad Fauzi ke ponpes
Habib Bahar dapat diasosiasikan jika TNI membantu Polisi. Hal itu setidaknya
disampaikan Gatot dalam saluran Youtube Refly Harun, yang dikutip Hops.id,
Selasa 4 Januari 2021.
Padahal, yang perlu digarisbawahi, ada prosedur yang mesti
ditaati jika TNI ingin membantu tugas Polisi.
"Prosedurnya, kepolisian Republik Indonesia, dalam hal
ini mungkin Kapolres atau Kapolda, mengajukan surat kepada pimpinan militer
setempat untuk meminta bantuan TNI dalam tugas kepolisian, dijelaskan juga soal
situasi yang dihadapi atau yang akan dihadapi," kata Gatot Nurmantyo.
Di sisi lain, institusi TNI pun dikatakan punya prosedur
tersendiri saat hendak membantu tugas Polisi.
"Setelah sampai di kepolisian, memberikan surat perintah
dari komandan satuan di atas, kita minta tugas-tugasnya apa kemudian kepolisian
setempat memeriksa jumlah personel dan senjata yang dibawa," kata Gatot.
Gatot Nurmantyo menjelaskan, personel TNI hanya diizinkan
membawa senjata peluru hampa dan peluru karet yang fungsinya untuk memberikan
peringatan.
Saat bertugas, personel TNI mesti menjelaskan Undang-Undang
apa yang dilanggar sebagai dasar membubarkan kegiatan masyarakat.
"Dalam tindakan pun harus ada peringatan terlebih dahulu
sebanyak 3 kali, kalau tidak (menghasilkan) baru ada tembakan peringatan
sebanyak 3 kali," ucap Gatot Nurmantyo.
Di satu sisi, menurut keterangan Kapenrem 061/Suryakencana
Mayor Infanteri Ermansyah, kedatangan Danrem bukan untuk memberikan rasa takut
melainkan untuk mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Terlepas dari ungkapan Gatot, Habib Bahar bin Smith saat ini telah ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks. (*)