SANCAnews.id – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA)
212 Novel Bamukmin meminta polisi bertindak adil usia Habib Bahar Smith jadi
tersangka dan ditahan.
Habib Bahar Smith dijadikan tersangka dalam kasus dugaan
penyebaran berita bohong.
Pendakwah kontroversial itu kemudian langsung ditahan usai
menjalani pemeriksaan di Polda Jabar selama lebih kurang 10 jam lamanya.
Novel Bamukmin menyatakan, polisi semestinya juga memeriksa
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Pasalnya, Jenderal Dudung Abdurachman juga menjadi dalang
kegaduhan.
Apalagi, kata Novel Bamukmin, Jenderal Dudung Abdurachman
juga sudah berstatus terlapor.
“Dudung juga diperiksa karena sudah terlapor dan justru
penyebabnya harus diperiksa apalagi sudah bikin gaduh,” kata Novel, dikutip
dari JPNN, Selasa (4/1/2022).
Selain Jenderal Dudung, Novel Bamukmin juga mendesak polisi
segera melakukan proses hukum terhadap Husin Alwi alias Husin Shihab yang
dilaporkan ke Polres Bogor.
Husin Alwi dilaporkan Habib Ali Ridho Assegaf atau biasa
disapa Babe Aldo atas dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Laporan ini diterima dengan nomor register
STPP/11/XII/2021/Reskrim.
“Saya berharap polisi bisa juga memproses Husin Alwi karena
sudah menjadi terlapor dan jangan lagi ada diskriminasi hukum,” kata Novel.
Novel menegaskan semua orang sama di hadapan hukum.
Sehingga, tak ada alasan polisi tidak melakukan proses hukum
kepada Husin Alwi yang telah melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi.
“Semua sama di hadapan hukum,” tegas Novel.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa
Barat langsung menahan Habib Bahar Smith usai menjalani pemeriksaan, Senin
(3/1/2021) malam.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menjelaskan,
Habib Bahar Smith dilaporkan ke Polda Jabar terkait dugaan menyebarkan berita
bohong atau pemberitahuan bohong.
“Kronologi singkat, TNA membuat laporan tentang kegiatan
ceramah Bahar Smith 11 Desember 2021,” jelasnya.
Dalam ceramah itu, Bahar Smith menyampaikan ceramah yang
mengandung berita bohong.
Ceramah itu kemudian diunggah oleh TR melalui sebuah kanal
Youtube dan akhirnya viral di media sosial yang kemudian disidik Polda Jabar.
“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33
saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” paparnya.
Arief menjelaskan, bahwa kasus ini dilaporkan ke Polda Metro
Jaya tanggal 17 Desember 2021.
“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda
Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah
hukum Polda Jabar,” katanya.
“Saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai
lokasi kejadian,” sambungnya.
Barang bukti yang diamankan, berjumlah 15 item barang bukti.
“Dari pemeriksaan hari ini, dua alat bukti yang sah sesuai
dengan pasal 184 KUHAP, barang bukti yang menjadi dasar Penyidik telah dapat
meningkatkan status hukum menjadi tersangka, kepada Bahar Smith dan TR,” tandas
Arief. (pojoksatu)