SANCAnews.id – Polda Metro Jaya mengaku telah menerima berkas
pelimpahan dari Polda Jabar, terkait kasus ujaran kebencian Denny Siregar
terhadap santri Tahfidz Quran Daarul Ilmi.
“Untuk kasus Denny Siregar siregar benar telah dilimpahkan
Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman,”
ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi
Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 13 Januari 2021.
Kasus ini dilimpahkan buntut dugaan tindak pidana yang
dilakukan Denny terjadi pada wilayah hukum Polda Metro Jaya. Zulpan memastikan
pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Kabid mengklaim pihaknya akan bekerja secara profesional.
Namun, dia minta diberi waktu agar penyidik mendalaminya.
“Kami akan menanganinya secara profesional sekarang masih
dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujar dia.
Untuk diketahui pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan
ke Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Laporan itu terkait unggahannya di media sosial yang diduga
menghina santri cilik dari sebuah pesantren di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terhadap Denny.
Laporan dibuat oleh Ustaz Ruslan.
Namun, polisi tak merinci nomor laporannya. Denny disebut
dilaporkan terkait unggahannya di media sosial.
“Iya benar (Denny Siregar) dilaporkan, yang melaporkan adalah
Ustaz Ruslan,” ujar Kepala Satun Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya, Ajun
Komisaris Polisi Yusuf Ruhiman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.
Berdasarkan data yang dihimpun, Denny diduga mengunggah foto
santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera dengan kalimat
tauhid dan menuliskan keterangan ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.
Sementara itu jagat Twitter diramaikan dengan
#TangkapDennySiregar. Hastag itu menjadi trending topic di Twitter, pada Jumat,
3 Juli 2020.
Menanggapi #TangkapDennySiregar menjadi trending, Denny
merespons melalui akun Twitternya @Dennysiregar7. “Makasih ya drun, gua
trending lagi..,” tulis akun @Dennysiregar7. (pojoksatu)