SANCAnews.id – Politikus PDIP Arteria Dahlan memasangkan plat
nomor polisi (nopol) yang sama pada kelima mobilnya. Padahal, nopol tersebut
hanya terdaftar pada satu mobil miliknya. Perbuatan memalsukan nopol ini
melanggar UU hingga Arteria layak dibui 2 bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen
Ahmad Ramadhan, sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent
Biro Pal Slog Polri, Nopol 4196-07 yang dipakai Arteria Dahlan pada kelima
mobilnya diperuntukkan pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik
H.Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI.
Berdasarkan penelusuran wartawan di area parkir mobil gedung
Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, kelima mobil Arteria Dahlan yang
memiliki nopol yang sama adalah Toyota Vellfire hitam berstiker
arteriadahlanlawyers.co.id, Mitshubishi Grandis hitam berstiker
arteriadahlanlawyers.co.id, Toyota Fortuner putih berstiker
arteriadahlanlawyers.co.id, Nissan Grand Livina Merah berstiker arteriadahlanlawyers.co.id,
dan Toyota Innova Silver tanpa stiker.
Arteria Dahlan mengakui bahwa pelat nomor berlogo Polri yang
dia dipasang di lima mobilnya itu bukan asli alias palsu. Dia mengklaim pelat
itu bakal diganti saat mobil akan dipakai.
"Nanti kalau mau gue pake, itu semua tatakan dasar. Itu
nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF," katanya,
Perbuatan Arteria Dahlan memalsukan plat nomor kendaraan itu
melanggar ketentuan UU. Pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan
263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun,"
Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga melanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan
bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan
dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda
paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK
atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp 500.000.
Dengan demikian, jika ditinjau dari segi hukum, perbuatan
Arteria Dahlan yang memasang plat nomor kendaraan pada lima mobil yang berbeda
sama saja dengan memalsukan plat nomor. Tindakan ini melanggar UU Lalu Lintas
& Angkutan Jalan sehingga Arteria layak dikenakan pidana kurungan selama 2
bulan. (poskota)