SANCAnews.id – Politikus PDIP Arteria Dahlan memasangkan plat nomor polisi (nopol) yang sama pada kelima mobilnya. Padahal, nopol tersebut hanya terdaftar pada satu mobil miliknya. Perbuatan memalsukan nopol ini melanggar UU hingga Arteria layak dibui 2 bulan.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, sebelumnya mengatakan berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri, Nopol 4196-07 yang dipakai Arteria Dahlan pada kelima mobilnya diperuntukkan pada Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama pemilik H.Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI.

 

Berdasarkan penelusuran wartawan di area parkir mobil gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, kelima mobil Arteria Dahlan yang memiliki nopol yang sama adalah Toyota Vellfire hitam berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, Mitshubishi Grandis hitam berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, Toyota Fortuner putih berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, Nissan Grand Livina Merah berstiker arteriadahlanlawyers.co.id, dan Toyota Innova Silver tanpa stiker.

 

Arteria Dahlan mengakui bahwa pelat nomor berlogo Polri yang dia dipasang di lima mobilnya itu bukan asli alias palsu. Dia mengklaim pelat itu bakal diganti saat mobil akan dipakai.

 

"Nanti kalau mau gue pake, itu semua tatakan dasar. Itu nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF," katanya,

 

Perbuatan Arteria Dahlan memalsukan plat nomor kendaraan itu melanggar ketentuan UU. Pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

 

Selain itu, pemalsuan pelat nomor kendaraan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut: 

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

 

Dengan demikian, jika ditinjau dari segi hukum, perbuatan Arteria Dahlan yang memasang plat nomor kendaraan pada lima mobil yang berbeda sama saja dengan memalsukan plat nomor. Tindakan ini melanggar UU Lalu Lintas & Angkutan Jalan sehingga Arteria layak dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan. (poskota)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.