SANCAnews.id – Penceramah Bahar bin Smith menyebut jika dia
langsung ditahan polisi usai diperiksa di Polda Jawa Barat, Senin, maka
keadilan menurut dia telah mati.
"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya
dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan
dan demokrasi sudah mati," kata dia, sebelum diperiksa di Gedung
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat seperti dikutip dari Antara,
Senin (3/1/2022).
Menurut Bahar bin Smith kedatangannya pun merupakan bukti dia
warga negara yang taat kepada hukum. Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap
proses penyidikan Polda Jawa Barat.
"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas
panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata dia.
Bahar bin Smith hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13
WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan dia itu direncanakan
dilakukan pada 09.00 WIB.
Sebelum diperiksa, dia diuji antigen di Kantor Pelayanan
Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat
Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu
kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B
6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2)
jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 14 dan pasal 15 UU
Nomor 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (suara)