SANCAnews.id – Yusuf Mansur kembali menghadapi gugatan baru.
Kali ini bernilai Rp98,7 triliun dengan tuduhan melakukan ingkar janji alias
wanprestasi.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Selasa (11/1/2022) ini didaftarkan atas nama Zaini Mustofa.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN
Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara
28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan
tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi),” demikian pernyataan
dari petitum, dikutip Kamis (13/1/2022).
Tak hanya Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak lain,
yakni PT. Adi Partnet Perkasa, Adiansyah, dan Bitul Mal Wattamwil Darussalam
Madani alias BMT Darussalam Mdani.
Selain itu, turut tergugat pula Yayasan Program Pembibitan
Penghafal Al-Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an.
Dalam gugatan tersebut, Zaini meminta PN Jakarta Selatan
menyita tanah milik Yusuf Mansur dan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai
Kantor BMT Darussalam Madani.
Apabila para tergugat tidak memenuhi isi putusan dalam
perkara, Zaini menetapkan adanya uang paksa alias dwangsoom sebesar Rp10 juta
per hari kelalaian.
Selain itu, Zaini juga meminta para tergugat, termasuk Yusuf
Mansur, untuk membayar kerugian sebesar Rp98.718.073.610.256.
“Dengan perincian, sebagai berikut: Kerugian Materiil modal
ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp. 98.618.073.610.256. Kerugian
Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,” jelas petitum. (kompas)