SANCAnews.id – Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang
kembali menambah kursi wakil menteri (Wamen) di pos Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) bukan dalam rangka bagi-bagi jabatan.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP
Hasto Kristiyanto kepada wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung,
Jakarta Selatan, Jumat (7/1).
"Wakil Menteri ini bukan bagi-bagi jabatan,"
tegasnya.
Sebab, menurut Hasto, penunjukan wakil menteri ini diperlukan
untuk meningkatkan efektivitas dari kerja kementerian di kabinet pemerintahan
Presiden Jokowi.
"Karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian
sehari-hari," jelas Hasto.
Hasto juga mencontohkan negara-negara lain yang menambah
posisi wamen dalam rangka menopang efektivitas sebuah kementerian di
pemerintahan.
"Misalnya ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat
diperlukan, juga posisi politik kita sebagai big brother ASEAN dan kepemimpinan
kita di Asia Afrika itu memerlukan wamen," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya kembali membuka posisi wakil
menteri di Kementerian Dalam Negeri. Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian
isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 114/2021, Rabu (5/1). (rmol)