SANCAnews.id – Kasus yang dialami Babe Aldo dinilai aneh. Pasalnya, Babe Aldo hanya sebatas memberikan kritik kepada pemerintah bukan termasuk ujaran kebencian.

 

Hal itu disampaikan pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam akun Youtubenya, Minggu (16/1).

 

Menurutnya, setiap orang di Indonesia boleh menyampaikan aspirasinya sehingga tidak perlu harus dipidanakan jika menyampaikan kritik atau pendapatnya untuk kebaikan pemerintah.

 

"Tiba-tiba ditangkap dipenjara aneh menurut saya, kadang-kadang pendukung pemerintahan itu kurang narasi, pengkritik pemerintahan itu rata-rata mereka menggunakan hak warganegaranya basis idealisme untuk mengontrol negara,” ucap Refly.

 

"Mereka tidak menyebarkan ujaran kebencian tidak menghina seperti yang dilakukan pendukung-pendukung pemerintahan yang hobinya menghina misalkan. Karena itu tidak relevan kalau kemudian tiba-tiba narasi yang dimunculkan tangkap dsb,” imbuhnya.

 

Untuk kasus Denny Siregar, kata Refly, pihaknya telah menyampaikan kepada Denny bahwa kasus yang menimpanya merupakan pelanggaran UU ITE dan undang-undang yang digunakan adalah undang-undang kontroversial sehingga menurut pandangannya tidak perlu sampai ditahan atau ditangkap.

 

“Untuk semuanya berlaku, untuk Habib Bahar juga Ferdinand juga, tapi diproses secara benar. Secara profesional. Kalau salah, salah. Kalau benar, dibebaskan,” katanya,

 

Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum membereskan masalah hukum yang telah diproses. Jangan sampai membiarkan sebuah kasus mangkrak lama di meja penyidik.

 

"Jangan sampai kasusnya itu dipeti-eskan begitu saja. Apalagi misalnya, kalau ada dalam status tersangka misalnya, dibiarkan begitu saja, justru tidak baik. Kalau memang tidak salah SP3, kalau misalkan bersalah ya harus diproses. Jangan sampai karena dianggap bagian kekuasaan atau alat kekuasaan didiamkan begtiu saja,” katanya.

 

Seharusnya, kata Refly, aparat perlu memastikan seseorang bersalah atau tidak dengan menyiapkan sejumlah alat bukti sebelum dipenjara.

 

Refly juga meminta penegak hukum tidak tebang pilih dalam memperkarakan seseorang.

 

"Intinya hukum harus memastikan apakah orang bersalah atau tidak, karena itu jangan dihukum terlebih dahulu sebelum dipastikan bersalah,” tutupnya. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.