SANCAnews.id – Kasus yang dialami Babe Aldo dinilai aneh.
Pasalnya, Babe Aldo hanya sebatas memberikan kritik kepada pemerintah bukan
termasuk ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan pengamat hukum tata negara Refly Harun
dalam akun Youtubenya, Minggu (16/1).
Menurutnya, setiap orang di Indonesia boleh menyampaikan
aspirasinya sehingga tidak perlu harus dipidanakan jika menyampaikan kritik
atau pendapatnya untuk kebaikan pemerintah.
"Tiba-tiba ditangkap dipenjara aneh menurut saya,
kadang-kadang pendukung pemerintahan itu kurang narasi, pengkritik pemerintahan
itu rata-rata mereka menggunakan hak warganegaranya basis idealisme untuk
mengontrol negara,” ucap Refly.
"Mereka tidak menyebarkan ujaran kebencian tidak
menghina seperti yang dilakukan pendukung-pendukung pemerintahan yang hobinya
menghina misalkan. Karena itu tidak relevan kalau kemudian tiba-tiba narasi
yang dimunculkan tangkap dsb,” imbuhnya.
Untuk kasus Denny Siregar, kata Refly, pihaknya telah
menyampaikan kepada Denny bahwa kasus yang menimpanya merupakan pelanggaran UU
ITE dan undang-undang yang digunakan adalah undang-undang kontroversial
sehingga menurut pandangannya tidak perlu sampai ditahan atau ditangkap.
“Untuk semuanya berlaku, untuk Habib Bahar juga Ferdinand
juga, tapi diproses secara benar. Secara profesional. Kalau salah, salah. Kalau
benar, dibebaskan,” katanya,
Pihaknya meminta agar aparat penegak hukum membereskan
masalah hukum yang telah diproses. Jangan sampai membiarkan sebuah kasus
mangkrak lama di meja penyidik.
"Jangan sampai kasusnya itu dipeti-eskan begitu saja.
Apalagi misalnya, kalau ada dalam status tersangka misalnya, dibiarkan begitu
saja, justru tidak baik. Kalau memang tidak salah SP3, kalau misalkan bersalah
ya harus diproses. Jangan sampai karena dianggap bagian kekuasaan atau alat
kekuasaan didiamkan begtiu saja,” katanya.
Seharusnya, kata Refly, aparat perlu memastikan seseorang
bersalah atau tidak dengan menyiapkan sejumlah alat bukti sebelum dipenjara.
Refly juga meminta penegak hukum tidak tebang pilih dalam
memperkarakan seseorang.
"Intinya hukum harus memastikan apakah orang bersalah
atau tidak, karena itu jangan dihukum terlebih dahulu sebelum dipastikan
bersalah,” tutupnya. (rmol)