SANCAnews.id – Politisi Demokrat Yan A Harahap, kembali
mengungkit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Menurut PP ini,
masyarakat yang melaporkan kasus korupsi akan diganjar dengan hadiah bahkan Rp
200 Juta.
Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, Hal itu diungkap
melalui akun Twitternya @YanHarahap, pada Minggu (16/1/2022).
Berdasar pada ketentuan peraturan ini, Yan Harahap menuntut
konsistensi Presiden Joko Widodo dalam menerapkan PP Nomor 41 Tahun 2018 ini.
Selain itu, sebagai konsekuensi laporan dosen UNJ Ubedilah
Badrun terhadap kedua putra Jokowi, Yan mempertanyakan apakah laporan tersebut
akan diganjar dengan hadiah sebagai pelapor?
"Menunggu konsistensi rezim dalam implementasi PP No 43
Tahun 2018," cuit Yan Harahap.
"Apakah Kang Ubed bakal mendapatkannya? Kita
tunggu!" tambahnya.
Merujuk pada Peraturan ini, diatur tata cara pelaksanaan
peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Joko Widodo pada
18 September 2019 silam.
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP ini, ditegaskan bahwa
masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun Pasal 2 ayat (2) ditegaskan bahwa peran masyarakat tersebut dapat
diwujudkan dengan cara, salah satunya, memberikan informasi adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana korupsi.
"Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," demikian Pasal 2 ayat
(2) huruf a peraturan ini.
Dengan begitu, merujuk pada aturan ini, meskipun pada tahap
dugaan masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak yang berwajib
termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
Kemudian, pada Pasal 13 ditegaskan bahwa masyarakat yang
membantu pengungakapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan,
pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan
penghargaan," demikian bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau
premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian
keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," bunyi
Pasal 17 ayat 2. (*)