SANCAnews.id – Habib Bahar bin Smith kembali
ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh Polda
Jawa Barat.
Namun demikian, penetapan ini bukan berhubungan dengan
ceramah Habib Bahar bin Smith yang menyinggung KSAD Dudung Abdurachman.
Melainkan terkait peristiwa KM 50 yang dilaporkan oleh Tubagus Nur Alam.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Habib
Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) terkait laporan yang
dilayangkan oleh Tubagus Nur Alam pada 7 Desember 2020.
"Tentang isi ceramah beliau di daerah Bandung yang
kurang lebih kaitan dengan peristiwa KM 50," ujar Ichwan kepada Kantor
Berita Politik RMOL, Selasa sore (4/1).
Hal itu diketahui Ichwan saat mendampingi Habib Bahar
diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1).
"Penjelasannya pada saat disampaikan penyidik
mempertanyakan ke Habib Bahar, dan Habib Bahar juga dalam konteks kita dampingi
kemarin juga beliau bingung sebenarnya, tidak memahami apa yang menjadi entri
poin dari pihak penyidik," jelas Ichwan.
Habib Bahar saat diperiksa kemarin pun, kata Ichwan,
menjelaskan bahwa peristiwa KM 50 benar terjadi dan tersangkanya saat ini
sedang menjalani proses persidangan.
"Artinya memang kalau menurut pemahaman klien kami
memang ada itu, ada peristiwanya, ada penyiksaan, ada juga rilis dari Komnas
HAM bahwa itu adalah pelanggaran, walaupun bukan pelanggaran HAM berat,"
terang Ichwan.
Namun demikian, Habib Bahar maupun tim pengacaranya hingga
saat ini masih mempertanyakan dua alat bukti yang dimiliki penyidik saat
menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.
"Nah itu lah yang makanya kita justru mempertanyakan
pihak kepolisian sebenarnya. Dua alat bukti yang dimaksud polisi itu apa?"
herannya.
Ichwan melanjutkan, status tersangka Habib Bahar saat ini
bukan terkait dengan laporan yang dilayangkan oleh Husin Shihab alias Husin
Alwi ke Polda Metro Jaya terkait ceramah soal Jenderal Dudung Abdurachman.
"Kalau Jenderal itu kaitannya dengan laporannya Husin
Alwi. (Kasus saat ini) Beda (laporan). 7 Desember 2020 sebelum Alwi Husin
melaporkan," pungkas Ichwan. (*)