SANCAnews.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad
Sahroni menyambut baik proses hukum yang begitu cepat dilakukan Tim Polda Jawa
Barat terhadap kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras
dan antargologngan (SARA) dengan terlapor Habib Bahar Smith.
“Tindakan polisi untuk cepat memproses menurut saya sudah
tepat. Toh buktinya sudah lengkap dan jelas, buat apa ditunda-tunda lagi?,”
kata Sahroni, dikutip Poskota.co.id, Selasa (4/1/2021).
Menurut dia, kasus SARA dan ujaran kebencian bukan kasus biasa.
Bahkan, kasus ujaran kebencian dan SARA ini bisa memecah belah bangsa apabila
dibiarkan. Apalagi, ini dilakukan oleh seorang yang dikenal luas masyarakat.
Namun, Politisi Partai NasDem ini meminta kepada aparat
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar berlaku adil dalam menangani atau
memproses suatu perkara.
Menurut dia, Polri tidak boleh membeda-bedakan dalam
menangani perkara, termasuk kasus yang dilaporkan pihak Habib Bahar terhadap
Husin Shihab atau Husin Alwi.
“Semua pada prinsipnya sama, semua wajib cepat. Jangan
beda-bedakan orang siapa pun. Di mata hukum, semua sama,” jelas dia.
Oleh karena itu, Sahroni mengatakan bakal mengikuti setiap
perkembangan proses penanganan perkara yang menyeret Habib Bahar Smith maupun
kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dengan terlapor Husin Shihab
ini. Meskipun, ia yakin Polri akan profesional menangani perkara tersebut.
“Saya monitor perkembangan kasus tersebut. Saya yakin Polri
menyikapi ini dengan profesional, juga transparan,” ujarnya.
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28
Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan
terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI
Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP. (poskota)