SANCAnews.id – Polda Jawa Barat (Jabar) telah
menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran
informasi bohong (hoaks). Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan
mengenai ceramah Habib Bahar di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Salah satu pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengkritik
keras penetapan tersangka terhadap kliennya. Penetapan tersangka terhadap
pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu dinilai sangat cepat.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan.
Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP
cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan
ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Dia membandingkan kasus yang menjerat Habib Bahar dengan
Permadi Arya alias Abu Janda hingga Denny Siregar. Orang-orang yang dianggap
pro pemerintah tersebut, justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar
hukum.
"Bila menjerat para oposan pengritik pemerintah.
Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando
dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh
hukum," ucapnya.
Diketahui, Habib Bahar bin Smith langsung ditahan usai
diperiksa intensif oleh Polda Jabar. Habib Bahar ditetapkan tersangka, Senin
(3/1/2022).
Sementara itu alasan subjektif yang diambil penyidik menahan
Habib Bahar karena dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,
termasuk menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan
pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ucap
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di
Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022). (inews)