SANCAnews.id – Sistem hukum di Indonesia saat ini dianggap
sudah murtad dari Pancasila karena telah merubah Undang Undang Dasar (UUD)
1945.
Demikian disampaikan oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada
(UGM) bidang filsafat, Profesor Kaelan dalam acara webinar Forum Diskusi
Pemikiran Bulaksumur bertajuk "Meneguhkan Pancasila dan UUD 1945 Dalam
Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" pada Sabtu (22/1).
"Kemarin saya tatkala dihubungi, nampaknya judulnya itu
diperhalus, maklum Yogyakarta ini ya. Jadi meneguhkan kembali, sebenarnya
tidak, jadi saya ingin menegaskan, negara ini sudah tidak berdasar
Pancasila," ujar Prof. Kaelan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
dalam video yang diunggah akun YouTube Refly Harun, Minggu (23/1).
Prof Kaelan mengatakan, negara Indonesia saat ini bukan hanya
bengkok, melainkan sudah patah karena sudah meninggalkan Pancasila.
"Sistem hukum kita sudah meninggalkan Pancasila,"
kata Prof Kaelan.
Kaelan mengaku sudah ke berbagai lembaga tinggi negara yakni
ke MPR RI. Mulai Ketua MPR Bambang Soesatyo, Syarif Hasan. Saat itu ia mengaku
pertemuan pernah difasilitasi oleh UGM.
"Beliau mengatakan 'oh iya ini pemikiran baik prof,
tetapi elite kita itu kalau sudah menduduki ini sudah merasa nyaman dan sudah
tidak lagi mengapa harus mengamandemen, mengapa harus berfikir konstitusi
kita'," jelas Kaelan.
Kaelan mengaku apa yang ia sampaikan bukan hanya sebuah
pemikiran, melainkan hasil penelitian. Bahkan, Kaelan mengaku sudah menerbitkan
empat buku di Badan Pengkajian MPR RI.
"Kita sekarang sudah menggunakan UUD. Saya menggunakan
istilah beda, yaitu UUD 2002 hasil amandemen. Tapi apakah benar itu amandemen?
Ternyata salah," kata Kaelan.
Karena menurut Edward Cornrad Smith kata Kaelan, pengubahan
konstitusi secara menyeluruh, amandemen dengan sistem adendum yang lazimnya
hanya satu atau dua pasal pengubahan. Sedangkan di Indonesia, proses
perubahannya bukan hanya satu pasal.
"Yang sudah dilakukan amandemen itu 95 persen. Masya
Allah. Ini kalau disebut amandemen, salah. Jadi sudah bukan bengkok lagi ini,
sudah Patah. Kita ini sudah menyimpang, istilah agama ini kita sudah murtad
dari Pancasila," tegas Kaelan.
Maka menurut teori hukum konstitusi kata Kaelan, amandemen
UUD 1945 pada 2002 bukan disebut sebagai amandemen, melainkan mengganti UUD.
"Konstitusi kita ini sudah tidak dijiwai oleh proklamasi
17 Agustus 45. Bahkan nampak juga tidak berdasar Pancasila. Sehingga
konsekuensinya, nanti kita lihat di dalam terbit hukum Indonesia, sehingga
pemberlakuan UUD 2002 hasil amandemen itu, maka bukan suatu amandemen, tetapi
penggantian konstitusi. Jadi sekali lagi itu penggantian konstitusi,"
terang Kaelan. (rmol)