SANCAnews.id – Polri memerintahkan untuk membawa Edy Mulyadi pada panggilan kedua. Edy Mulyadi sebelumnya tidak memenuhi panggilan Polri, terkait dugaan ujaran kebencian Kalimantan pada Jumat, 28 Januari 2022.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan
untuk membawa Edy Mulyadi, pada panggilan kedua.
Menurut Agus Andrianto, panggilan kedua Edy Mulyadi bisa
disertakan dengan perintah membawa berdasarkan hasil koordinasi bersama
Direktorat Tindak Pidana Siber.
"Panggilan kedua, dengan perintah membawa (Edy
Mulyadi)," ucap Agus Andrianto pada Jumat, 28 Januari 2022 seperti dikutip
PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Edy
Mulyadi harus menempuh jalur praperadilan jika kembali tak memenuhi panggilan.
Agus Andrianto mengungkapkan, penyidik Polri memiliki
mekanisme serta membuat rencana penyidikan, terkait perkara dugaan ujaran
kebencian Edy Mulyadi pada Kalimantan.
"Kalau enggak pas, silakan saja tempuh jalur
praperadilan," tutur Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyebut pihaknya yang
mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama Polri.
Pihaknya mewakili Edy Mulyadi untuk menyerahkan surat
penundaan panggilan Polri.
"Kedatangan kami, mau memasukkan surat penundaan ini
dulu," ucap Herman Kadir.
Kliennya tak hadir karena ada halangan dan panggilan tersebut
tidak sesuai dengan KUHAP.
"Intinya itu, sudah tidak sesuai dengan KUHAP,"
ucap Herman Kadir.
Panggilan pada Edy Mulyadi minimal dilakukan tiga hari usai
perkara naik penyidikan.
"Kami minta itu diperbaiki lagi, surat
pemanggilan," tutur Herman Kadir.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan
pertama Polri, dimana pihaknya masih berstatus sebagai saksi pada Jumat, 28
Januari 2022.***