SANCAnews.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri resmi menetapkan tersangka Edy Mulyadi dalam kasus dugaan
ujaran kebencian yang menimbulkan rasa permusuhan atas pernyataan “jin buang
anak”.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
menyampaikan, penetapan tersangka Edy Mulyadi ini dilakukan usai penyidik
melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi diantaranya 37 saksi dan 18 orang
saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, ITE, analis
media sosial dan ahli digital forensik serta memperhatikan beberapa barang bukti.
“Penyidik gelar perkara, penyiidk menetapkan status dari
saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim
Polri beberapa saat lalu, Senin (31/1).
Untuk itu, Edy Mulyadi disangkakan dengan pasal Pasal 45 ayat
1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Dan juga Pasal Pasal 14 dan 15 Peraturan
Hukum Pidana UU 1/1946. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.
Penyidik, kata Ramadhan menyatakan langsung melakukan
penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan. Penahanan didasari
dengan alasan subjektif dan objektif penyidik.
“Alasan subjektifnya takut mengulangi perbuatan,
dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara alasan
objektifnya ancaman di atas lima tahun,” pungkas Ramadhan. (rmol)