SANCAnews.id – Politikus PDIP Kapitra Ampera mendorong Polri
bertindak cepat dalam mengusut semua laporan tentang penistaan agama dan ujaran
kebencian.
Hal itu disampaikan Kapitra setelah Bareskrim Polri
menjadikan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran
kebencian bernuansa SARA.
"Yang sudah dilaporkan masyarakat itu, kan banyak. Siapa
pun yang telah dilaporkan masyarakat bikin delik, harus ditindaklanjuti,"
kata Kapitra kepada JPNN.com, Rabu (12/1).
Namun, eks pengacara Habib Rizieq itu tidak memerinci
orang-orang yang sudah dilaporkan ke polisi itu.
Kapitra hanya meminta polisi bersikap adil agar tidak
terkesan tebang pilih dalam menangani perkara ujaran kebencian dan penistaan
agama.
Selain itu, ketegasan Polri dinilai penting untuk
meminimalisir kegaduhan di sosial media yang dapat mengancam stabilitas dunia
nyata.
"Kalau sudah ada tindakan tegas seperti ini (Ferdinand,
red), itu harus dilakukan juga terhadap yang lain agar ujaran kebencian minimal
bisa dikurangi," ujar Kapitra.
Kapitra juga berharap kasus Ferdinand bisa menjadi pelajaran
bagi semua pihak dalam bermedia sosial.
Dia mengingatkan siapa pun orang dilarang melakukan penistaan
agama apa pun di republik ini, karena memilih sebuah keyakinan itu merupakan
kebebasan yang sangat dasar dari manusia.
"Jadi, kepolisian harus menjadi wasit, di tengah. Harus
ada langkah lebih lanjut dari polisi terhadap orang-orang yang menista agama
selama ini," ucap Kapitra Ampera. []