SANCAnews.id – Ahli hukum tata negara Refly Harun
terang-terangan bela Habib Bahar. Polisi bisa panas membaca analisisnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith resm
sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan
ceramahnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol
Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah
dan mendukung penetapan Habib Bahar sebagai tersangka.
"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan
status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di
Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, 3 Januari 2022 malam.
Refly sampai berani menyebut bersedia menjadi saksi ahli atas
kasus Habib Bahar bin Smith.
"Kalau diminta sebagai ahli untuk menjelaskan hal-hal
yang merupakan kompetensi saya. Saya Insha Allah bersedia," kata Refly
Harun seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 4 Januari 2022.
Menurutnya, yang dicari atas kasus Habib Bahar tersebut
adalah kebenaran bukan pembenaran.
"Kita ingin melihat masalah ini dari sudut pandang
sebaik-baiknya, subjektifnya," kata Refly Harun.
Dari penuturannya, negara demokratis tidak pernah ada yang
memenjarakan orang karena omongan atau opini.
"Negara demokratis itu tidak ada yang memenjarakan orang
karena omongan atau opini. Kalau misalnya ada kelompok masyarakat yang tidak
suka dengan omongan kita, jangan ngadu ke polisi untuk kita ditangkap,'
sebutnya.
Lalu bila ada yang merasa dirugikan, apa yang dilakukan?
"Permasalahkan, gugat secara perdata misalnya. Kalau
memang tidak suka," katanya. (genpi)