SANCAnews.id – Kabid Humas Polda Jawa Barat,
Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan penyidik hingga kini belum bisa
membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar Smith, karena
pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia, nah
jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia, dan hanya bisa
digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Bandung, Selasa
(4/1).
Kronologis peristiwa ujaran hoaks itu, menurutnya, diduga
dilakukan Bahar Smith dalam kegiatan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten
Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2022. Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran
hoaks Bahar Smith kemudian diduga disebarluaskan di YouTube oleh pria
berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"YouTube dilihat masyarakat dan dilaporkan oleh
seseorang berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021," kata
Ibrahim.
Namun, Ibrahim mengatakan pengusutan kasus itu kemudian
dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena lokasi ceramah berada di Jawa Barat.
Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin
(3/12) malam. Sebelumnya Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat selama sembilan
jam.
Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal
14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal
55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55
KUHP. (tvonenews)