SANCAnews.id – Polda Kalimantan Timur resmi menerima laporan
dari pemuda lintas agama terhadap kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi
yang menyebut Ibukota baru di Kalimantan Timur “tempat jin buang anak”.
“Dalam hal ini, pihak Polda Kalimantan Timur telah menerima
laporan dan menuangkannya dalam laporan polisi LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Kaltim
tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor suadara STR,” kata Karo Penmas Divisi
Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Senin (24/1).
Pelapor ini, jelas Ramadhan, berasal dari persatuan pemuda
dayak dan juga tergabung di dalam tokoh pemuda lintas agama yang terdiri dari
GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik dan Hindu di Provinsi
Kalimantan Timur.
Sebelumnya dijelaskan, perwakilan dari Pemuda Lintas Agama
Kaltim, Daniel A Sihotang pihaknya telah membuat surat pengaduan yang ditujukan
kepada Kapolresta Samarinda.
Menurut Daniel, video Edy Mulyadi itu yang menyebut lokasi
ibu kota negara baru sebagai "tempat jin buang anak" "genderuwo,
kuntilanak" dan ada yang menyebut "monyet" sebagai dugaan berita
bohong dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.
"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan
permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA"
jelas Daniel.
Edy disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU
1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU
ITE serta UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rmol)