SANCAnews.id – Pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh
Bahar bin Smith masih belum diterima oleh Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sampai saat ini Polda Jabar masih
mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Pengasuh Pones Tajul Alawiyin
setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau
hoaks.
"Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak
dari penyidik," kata Ibrahim seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar
di Mapolda Jabar, Jumat (7/1).
Ibrahim mengatakan bahwa permintaan penangguhan penahanan
Bahar Smith masih dalam proses pertimbangan.
Pertimbangan itu, kata Ibrahim didasarkan oleh penyidik saat
ini masih membutuhkan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya
memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan,
terlepas pertimbangan penyidik nantinya," tandasnya.
Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan
penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1). Bahar diperiksa berkaitan dengan
laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT
PMJ 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kuasa Hukum Bahar Smith
kemudian melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat tersebut diterima
Polda Jabar pada Rabu (5/1). (*)