SANCAnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit belum bisa
menentukan sikap atas permintaan kasus hukum penendang sesajen di Gunung Semeru
dihentikan.
Ia mengatakan, masih menelaah status kasus ini diproses
lanjut secara hukum atau bisa diselesaikan dengan internal antara pelaku dan
masyarakat atau restorative justice.
"Ini ada mekanisme yang nanti akan kita lihat apakah ini
menjadi salah satu kasus yang harus proses lanjut atau kah bisa masuk status
yang bisa restorative justice," kata Listyo Sigit usai memantau prosedur
pelaksanaan protokol kesehatan di Pelabuhan Benoa, Kota Denpasar, Bali, Sabtu
(15/1).
Permintaan kasus penendang sesajen di Semeru datang dari
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Al Makin. Hal ini karena pelaku
Hadfana Firdaus pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan telah
drop out (DO) tahun 2014 lalu.
Ia juga meminta perbuatan Hadfana dimaafkan. Hal ini untuk
membuktikan Indonesia toleransi terhadap perbedaan agama dan hidup harmonis
sesuai semboyan negara Bhineka Tunggal Ika.
"Maka kewajiban kita adalah memaafkan kepada saudara
yang kebetulan mungkin khilaf, mungkin keliru," kata dia Jumat (14/1).
(kumparan)