SANCAnews.id – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
mengatakan akan mengirim surat panggilan kedua terhadap saksi Edy Mulyadi.
Edy Mulyadi mangkir dalam undangan pemeriksaan sebagai saksi
oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat
(28/1/2022) pukul 10.00 WIB. Ia berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang
pemeriksaan.
"Kemarin laporan penyidik, infonya bersedia hadir.
Sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, kita kirim panggilan kedua,"
ujar Komjen Agus dikonfirmasi, Jumat (28/1/2022).
Agus menegaskan apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir
memenuhi undangan maka akan disiapkan panggilan ketiga.
"Kalau nggak datang lagi, kita panggil ketiga dengan
perintah membawa," katanya.
Edy Mulyadi, mantan calon legislatif Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) ini dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian 'tempat jin
buang anak' di platform Youtube.
Ketua tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, datang ke
Mabes Polri untuk menyampaikan surat dari kliennya yang tidak bisa hadir.
Herman Kadir menilai panggilan pemeriksaan polisi ini tidak
sesuai prosedur, karena tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
Ia merujuk Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), bahwa pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan minimal memiliki
jarak waktu tiga hari.
"Pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Minimal harus
tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Kami minta itu diperbaiki
lagi surat pemanggilan," kata Herman.
Ia mengatakan, kliennya akan menghadiri agenda pemeriksaan
selanjutnya jika penyidik menjadwalkannya kembali.
"Kita sudah sepakat, pihak Mabes akan melakukan
pemanggilan ulang, ya kalau memang ada, kita akan datang," ujarnya.
Herman menduga ada kepentingan politik dalam kasus yang saat
ini melibatkan kliennya.
Ia meminta pihak kepolisian mengungkap siapa provokator di
balik kasus ujaran kebencian yang seolah-seolah merendahkan masyarakat
Kalimantan.
"Kami berharap Mabes Polri menyidik pelaku provokator,
karena ada kepentingan politik di kasus Pak Edy ini," kata Herman.
Herman mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut atau pun
menyindir warga Kalimantan.
Ia yakin bisa memastikan itu, setelah beberapa kali memutar
ulang video acara yang turut dihadiri kliennya.
Menurutnya, istilah 'tempat jin buang anak' untuk menunjukkan
tempat yang jauh dan sepi. Istilah itu, katanya, kerap dikatakan banyak orang
dan wajar diungkapkan.
"Tidak ada menyinggung suku adat RAS sama sekali, yang
ada hanya “jin buang anak” itu saja, jin buang anak itu ditafsirkan Edy itu
adalah tempat yang jauh, sepi, itu wajar, orang-orang Jakarta sudah biasa
ngomong begitu," ujarnya.
Teror Setiap Hari
Herman menyinggung, Edy Mulyadi yang belakangan mendapat
banyak teror usai kasus ujaran kebencian perpindahan ibu kota negara.
Herman kembali menjelaskan, teror yang dialami kliennya itu
banyak sekali, mulai dari ancaman hingga gangguan di media sosial.
"Bukan teror lagi, dia (yang meneror) ada video-videonya
WhatsApp nya, ancamannya," kata Herman.
Menurutnya, kliennya menerima teror hampir setiap hari
melalui perangkat smartphonenya. Untuk itu, kata Herman, kliennya juga sudah
menonaktifkan dua nomor kontaknya.
"Sampai Pak Edy itu ada dua nomor hp-nya dimatikan.
Nggak berani, setiap hari ada yang nelepon dia seribu orang," ungkapnya.
Saksi Bertambah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas
Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan jumlah saksi kasus ini
bertambah jadi 18 orang.
Rinciannya, sebanyak 10 orang saksi dari Kalimantan, dua
saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta, serta tiga orang ahli.
Adapun ahli yang diperiksa dalam kasus ini, kata Ramadhan,
yakni ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi, ahli
pidana, dan ahli bahasa.
Kendati begitu, Ramadhan belum memerinci lebih jauh terkait
dengan hasil pemeriksaan terhadap para saksi. Saat ini tim penyidik masih
melakukan pendalaman pemeriksaan.
"Kami sampaikan proses penanganan perkara masih
berjalan, tentu perkembangan atau update selanjutnya nanti akan kami
sampaikan," ujar Ramadhan. (tribun)