SANCAnews.id – Wakil Sekretaris Jenderal Persadaraan Alumni
(Wasekjen PA) 212 Novel Bamukmin mengaku, pihaknya juga tak terima dengan
pernyataan Arteria Dahlan.
Dilansir Suara.com, jaringan Wartaekonomi.co.id, hal itu
disampaikan Novel lantaran PA 212 juga terdapat di Jawa Barat dan Banten yang
sebagian besar anggotanya merupakan orang Sunda.
"PA 212 tentu juga sangat tersinggung, karena PA 212 di
tingkat propinsi Jawa Barat dan Banten juga ada," kata Novel, Kamis
(20/1/2022).
Karena itu, kata Novel Bamukmin, pihaknya berencana akan
melaporkan Arteria Dahlan ke kepolisian. Namun, Novel belum membeberkan secara
detail kapan laporan terhadap politisi PDI Perjuangan itu dilayangkan.
"PA 212 Jabar dan Banten bisa juga melaporkan (kepolisi)
Arteria Dahlan," katanya.
Novel menilai, ulah politisi PDI Perjuangan itu sudah masuk
ke ranah hukum dan diduga bisa dipersangkakan UU ITE.
"Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Junto Pasal 28
no 11 THN 2008 UU ITE," kata dia.
Sebelumnya, Arteria Dahlan menyatakan tidak akan meminta maaf
kepada masyarakat Sunda atas pernyataan yang sudah ia lontarkan. Arteria Dahlan
juga merasa bahwa pernyataan yang sudah ia lontarkan itu tidak salah.
"Kalau saya salah kan jelas, mekanismenya ada MKD,
apakah pernyataan salah?" kata dia kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Sebaliknya, Arteria Dahlan mempersilahkan pihak manapun yang
keberatan dengan pernyataannya untuk melaporkan dirinya ke Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD).
"Kita ini demokrasi. Silakan kalau kurang berkenan
dengan pernyataan saya, silakan saja (melapor ke MKD)," ucap anggota
Komisi III DPR RI itu.
"Tapi izinkan saya juga menyatakan yang demikian. Repot
dong kalau anggota DPR tiba-tiba seperti ini," sambungnya.
Arteria Dahlan menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk
menyinggung atau mendidkreditkan masyarakat Sunda.
Malah, politikus PDIP itu melontarkan sindiran karena tidak
ingin ada Sunda Empire di institusi Kejaksaan Agung.
"Kita punya mekanisme, kita punya kanal-kanalnya. Dan
saya bisa membuktikan yang saya katakan itu tidak ada maksud untuk
mendiskreditkan," ujar Arteria.
"Ini bagian dari komitmen kami, DPR, Komisi III, bersama
dengan teman-teman di kejaksaan ingin meyakinkan tidak ada Sunda Empire di
kejaksaan," katanya. **