SANCAnews.id – Sejumlah netizen kembali mempertanyakan
penaganan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar
kepada santri di Polda Jawa Barat. Hal itu muncul di saat Polda Jabar gencar
menanganai kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Berdasarkan penelusuran Republika.co.id, kasus yang menimpa Bahar bin Smith dan Denny Siregar sama-sama dugaan ujaran kebencian. Namun, sasaran ujaran kebencian yang dilakukan kedua orang itu berbeda. Nama pertama diduga melakukannya kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, meski polisi membantah keterlibatan KSAD dalam kasus itu. Sementara Denny Siregar diduga melakukannya kepada para santri di Tasikmalaya.
Ceramah yang diduga berisikan ujaran kebencian yang dilakukan
oleh Habib Bahar bin Smith berlangsung di sebuah tempat di Kecamatan Margaasih,
Kabupaten Bandung pada 11 Desember lalu. Tak sampai satu bulan, Polda Jabar
langsung melayangkan surat pemanggilan. Sementara untuk kasus serupa yang
menimpa Denny Siregar, hingga saat ini belum juga ada kejelasan.
Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Denny Siregar
dilaporkan langsung oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi
Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli
2020. Namun, kasus itu disebut tak jelas penanganannya hingga saat ini.
"Pertama, sebagai pelapor, saya kecewa dengan kasus
Denny Siregar yang tidak diproses, bahkan tidak ada kabar dari Polda,"
kata dia, saat dihubungi Republika, Ahad (2/12).
Ia mengaku, terakhir kali mendapat kabar dari kepolisian,
kasus itu telah dilimpahkan ke Mabes Polri. Namun, menurut dia, hingga saat ini
tak ada laporan terkait perkembangan kasus itu. "Terakhir dapat dari Polda
(Jabar). Biasanya kan ada surat perkembangan penyelidikan," kata dia.
Sejak awal, Ustaz Ruslan memang sudah dapat menduga, kasus
yang dilaporkannya akan berhenti. Kecuali, lanjut dia, pihaknya terus melakukan
pergerakan. Namun, pergerakan yang dilakukan nyatanya tak semasif sebelumnya.
Alhasil, kasus itu tak jelas perkembangannya.
"Saya sebenarnya maju saja kalau yang lain juga
bergerak, tapi mungkin yang lain juga dapat tekanan. Karena sampai saat ini tak
ada pergerakan lagi," ujar Ustaz Ruslan.
Ihwal perbedaan penanganan antara kasus Denny Siregar dan
Bahar bin Smith, Ustaz Ruslan menilai, itu menunjukkan aparat penegak hukum
memiliki standar ganda. Menurut dia, dua kasus kasus itu sama-sama ujaran
kebencian. Namun, penanganan yang dilakukan jauh berbeda.
"Giliran itu (kasus Bahar bin Smith), langsung didatangi
oknum TNI. Sementara kasus yang dilaporkan oleh pesantren terkait denny
siregar, tak ada kabar. Ini menunjukkan ketidakadilan dalam proses hukum,"
kata dia.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari tulisan
singkat Denny Siregar melalui akun Facebook miliknya. Denny Siregar menulis
tulisan dengan judul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" disertai
unggahan foto santri yang memakai atribut tauhid. Belakangan diketahui, foto
itu menampilkan santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang
sedang membaca Alquran saat aksi 313 di Jakarta pada 2017 silam.
Pada Maret 2021, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Jawa Barat saling lempar penanganan kasus pegiat sosial Denny Siregar. Pada Senin (15/3), Bareskrim Polri menyatakan belum ada pelimpahan kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap santri Tasilkmalaya tersebut dari Polda Jabar. Hal itu membatah pernyataan Polda Jabar sebelumnya. **