SANCAnews.id – Sebuah video yang memperlihatkan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI membenarkan soal isi ceramah tersangka Bahar Smith terkait penyiksaan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab alias HRS, viral di media sosial.

 

Video TP3 benarkan ceramah Bahar Smith soal penyiksaan terhadap enam pengawal HRS itu viral usai diunggah pengguna Twitter Lelaki_5unyi, seperti dilihat pada Jumat 14 Januari 2022.

 

Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyebut berdasarkan pernyataan TP3 dalam video unggahannya tersebut Habib Bahar Smith (HBS) tidak menyebarkan berita bohong dalam isi ceramahnya melainkan fakta.

 

“Tuh kaaannnn…..!!! TP3 Bilang, HBS tidak menyebarkan berita Bohong, Apa yang disampaikan HBS adalah Fakta,” cuit netizen Lelaki_5unyi.


Dilihat dari video itu, tampak Sekretaris TP3 enam laskar FPI Dr. Marwan Batubara mengungkapkan hasil penelitian dan kajian pihaknya terkait pembunuhan keenam pengawal HRS tersebut.

 

Ia pun menyebut, pernyataan Bahar Smith dalam video ceramahnya soal enam laskar FPI disiksa sebelum dibunuh itu memang benar adanya.

 

Menurut Marwan, sebelum enam pengawal HRS itu dibunuh mereka memang benar-benar mengalami penyiksaan oleh aparat sebagaimana yang dinyatakan Bahar dalam isi ceramahnya yang menjadi rujukan hukum pendakwah itu ditangkap.

 

“Dari penelitian dan kajian yang dilakukan oleh TP3, itu kita temukan bahwa pembunuhan sadis tanpa perikemanusiaan terhadap 6 pengawal HRS memang benar-benar didahului dengan penyiksaan para aparat negara sebagaimana dinyatakan oleh HBS (Habib Bahar Smith) dalam ceramahnya yang menjadi rujukan kenapa beliau ditangkap,” ungkap Marwan Batubara.

 

Lebih lanjut, Marwan pun menyinggung sejumlah pasal yang menjadi rujukan hukum Bahar Smith ditangkap.

 

Adapun sejumlah pasal tersebut, kata pihak TP3, dijadikan rujukan bagi Polda Jawa Barat untuk menahan Bahar Smith atas dugaan penyebaran berita bohong terkait isi ceramahnya soal enam pengawal HRS disiksa sebelum dibunuh aparat.

 

“Atas dugaan penyebaran berita bohong, ini tanda kutip yah, HBS dijerat dengan pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 46 atau pasal 28 tentang UU ITE. Jadi ini bahasa hukum penangkapan seperti yang disebarkan secara resmi oleh Polda,” ujarnya. (terkini)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.