SANCAnews.id – Sebuah video yang memperlihatkan Tim Pengawal
Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI membenarkan soal isi ceramah tersangka
Bahar Smith terkait penyiksaan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab alias
HRS, viral di media sosial.
Video TP3 benarkan ceramah Bahar Smith soal penyiksaan
terhadap enam pengawal HRS itu viral usai diunggah pengguna Twitter
Lelaki_5unyi, seperti dilihat pada Jumat 14 Januari 2022.
Dalam narasi cuitannya, netizen itu menyebut berdasarkan
pernyataan TP3 dalam video unggahannya tersebut Habib Bahar Smith (HBS) tidak
menyebarkan berita bohong dalam isi ceramahnya melainkan fakta.
“Tuh kaaannnn…..!!! TP3 Bilang, HBS tidak menyebarkan berita Bohong, Apa yang disampaikan HBS adalah Fakta,” cuit netizen Lelaki_5unyi.
Tuh kaaannnn.....!!!
— Lαทջ¡Õ‡ Aώℯℛα★᭄ꦿ᭄ꦿ (@Lelaki_5unyi) January 14, 2022
TP3 Bilang, HBS tidak menyebarkan berita Bohong, Apa yang disampaikan HBS adalah Fakta pic.twitter.com/IndzPtUWbj
Ia pun menyebut, pernyataan Bahar Smith dalam video ceramahnya
soal enam laskar FPI disiksa sebelum dibunuh itu memang benar adanya.
Menurut Marwan, sebelum enam pengawal HRS itu dibunuh mereka
memang benar-benar mengalami penyiksaan oleh aparat sebagaimana yang dinyatakan
Bahar dalam isi ceramahnya yang menjadi rujukan hukum pendakwah itu ditangkap.
“Dari penelitian dan kajian yang dilakukan oleh TP3, itu kita
temukan bahwa pembunuhan sadis tanpa perikemanusiaan terhadap 6 pengawal HRS
memang benar-benar didahului dengan penyiksaan para aparat negara sebagaimana
dinyatakan oleh HBS (Habib Bahar Smith) dalam ceramahnya yang menjadi rujukan
kenapa beliau ditangkap,” ungkap Marwan Batubara.
Lebih lanjut, Marwan pun menyinggung sejumlah pasal yang
menjadi rujukan hukum Bahar Smith ditangkap.
Adapun sejumlah pasal tersebut, kata pihak TP3, dijadikan
rujukan bagi Polda Jawa Barat untuk menahan Bahar Smith atas dugaan penyebaran
berita bohong terkait isi ceramahnya soal enam pengawal HRS disiksa sebelum
dibunuh aparat.
“Atas dugaan penyebaran berita bohong, ini tanda kutip yah, HBS dijerat dengan pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 46 atau pasal 28 tentang UU ITE. Jadi ini bahasa hukum penangkapan seperti yang disebarkan secara resmi oleh Polda,” ujarnya. (terkini)