SANCAnews.id – Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor,
Jawa Barat (Jabar), menolak permohonan izin dari panitia zikir akbar dan milad
Front Persaudaraan Islam di Masjid At-Ta`awun, Cisarua, malam ini. Satgas
beralasan demi penanggulangan COVID-19 di Bogor.
"Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas
Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin dalam surat balasannya kepada
panitia pelaksana yang ditandatanganinya, seperti dilansir dari Antara, Minggu
(2/1/2022).
Burhan menyarankan panitia pelaksana agar menunda kegiatan
yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu setelah pemberlakuan Inmendagri Nomor
66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan
Tahun Baru 2022 berakhir.
Menurutnya, Inmendagri yang diteruskan melalui Surat Edaran
Bupati itu mengatur bahwa selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
masyarakat wajib mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali menerapkan 5M.
Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Atta`Awun, KH Ahmad
Kosasih menolak permohonan izin kegiatan tersebut dan meminta panitia agar
menunda pelaksanaannya.
"DKM Masjid Atta`awun meminta panitia untuk menunda
kegiatan Puncak Berzikir X sampai selesai PPKM sesuai tembusan COVID-19
Kabupaten Bogor yang kami terima," katanya. (law-justice)