SANCAnews.id – Yusra Habib Abdul Gani, mantan personel
Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mengukuhkan dirinya sebagai perdana menteri (PM).
Langkah itu dilakukan berbarengan dengan deklarasi Pemerintah Nanggroe Aceh
Darussalam (PNAD).
Kejadian itu berlangsung lebih dari sebulan lalu di Denmark.
Di YouTube, ada salah satu video yang bertajuk Amanat 4 Desember 2021 Pm
NAD|~Dr.H.Yusra Habib Abdul Gani,S.H.
Namun, Jakarta memilih tak merespons isu tersebut. Ketika
dihubungi Jawa Pos kemarin (11/1), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu) Teuku Faizasyah juga tak berbicara banyak. Dia bakal lebih dulu
mengonfirmasikan hal tersebut ke KBRI di Denmark.
Kendati begitu, Faizasyah menegaskan, konflik Aceh sudah
selesai secara damai lewat Kesepakatan Helsinki yang diteken pada 15 Agustus
2005.
Bahkan, banyak tokoh yang pernah tergabung dalam GAM pada
masa lalu yang kini mengelola administrasi Aceh.
Jawa Pos berusaha mengontak Yusra, Ketua Majelis GAM Musanna
Tiro di Amerika Serikat, dan Ketua Acheh-Sumatra National Liberation Front Arif
Fadilah di Jerman. Musanna dan Arif merespons, tetapi Yusra belum membalas
sampai tadi malam. ”Insya Allah tidak melebihi seminggu (jawaban atas daftar
pertanyaan yang dikirim Jawa Pos, Red),” kata Musanna melalui e-mail.
Arif menyanggupi, tetapi meminta waktu pada akhir pekan.
”Karena perbedaan waktu sekitar 6 jam dan aktivitas saya yang padat, sebaiknya
kita ambil waktu di akhir pekan sehingga lebih nyaman kita berbicara,
bagaimana?” tulisnya melalui e-mail.
Al Chaidar menyatakan, ada sejumlah kelompok yang tidak puas
dengan perjalanan hasil Kesepakatan Helsinki dan Undang-Undang 11/2006 tentang
Pemerintahan Aceh. Bukan hanya itu, ada juga video pelatihan militer TAM yang
beredar di media sosial sejak tahun lalu. Al Chaidar menduga pelatihan militer
tersebut dilakukan di wilayah hutan di Aceh Utara. ”Ada yang sedang
mengumpulkan kekuatan karena tidak puas dengan pelaksanaan Kesepakatan Helsinki,”
tegasnya.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Winardy membantah bahwa
penembakan terhadap Kapten Inf Abdul Majid itu terkait dengan TAM. ”Saya
sampaikan tidak terkait kelompok tertentu, GAM. Pelaku bekerja sebagai petani
dan tukang cukur,” jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.
Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan atau perampokan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
”Pasal berlapis,” jelasnya.
Berdasar informasi yang didapat, Al Chaidar menyebut
deklarasi di Denmark dilakukan di hadapan 13 anggota kongres atau ulee wilayah
dan qadhi negara. ”Surat diplomatik telah dikirimkan ke beberapa negara.
Kabinet PNAD juga telah terbentuk,” ungkapnya. (fajar)