SANCAnews.id – Yusra Habib Abdul Gani, mantan personel Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mengukuhkan dirinya sebagai perdana menteri (PM). Langkah itu dilakukan berbarengan dengan deklarasi Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (PNAD).

 

Kejadian itu berlangsung lebih dari sebulan lalu di Denmark. Di YouTube, ada salah satu video yang bertajuk Amanat 4 Desember 2021 Pm NAD|~Dr.H.Yusra Habib Abdul Gani,S.H.

 

Namun, Jakarta memilih tak merespons isu tersebut. Ketika dihubungi Jawa Pos kemarin (11/1), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah juga tak berbicara banyak. Dia bakal lebih dulu mengonfirmasikan hal tersebut ke KBRI di Denmark.

 

Kendati begitu, Faizasyah menegaskan, konflik Aceh sudah selesai secara damai lewat Kesepakatan Helsinki yang diteken pada 15 Agustus 2005.

 

Bahkan, banyak tokoh yang pernah tergabung dalam GAM pada masa lalu yang kini mengelola administrasi Aceh.

 

Jawa Pos berusaha mengontak Yusra, Ketua Majelis GAM Musanna Tiro di Amerika Serikat, dan Ketua Acheh-Sumatra National Liberation Front Arif Fadilah di Jerman. Musanna dan Arif merespons, tetapi Yusra belum membalas sampai tadi malam. ”Insya Allah tidak melebihi seminggu (jawaban atas daftar pertanyaan yang dikirim Jawa Pos, Red),” kata Musanna melalui e-mail.

 

Arif menyanggupi, tetapi meminta waktu pada akhir pekan. ”Karena perbedaan waktu sekitar 6 jam dan aktivitas saya yang padat, sebaiknya kita ambil waktu di akhir pekan sehingga lebih nyaman kita berbicara, bagaimana?” tulisnya melalui e-mail.

 

Al Chaidar menyatakan, ada sejumlah kelompok yang tidak puas dengan perjalanan hasil Kesepakatan Helsinki dan Undang-Undang 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Bukan hanya itu, ada juga video pelatihan militer TAM yang beredar di media sosial sejak tahun lalu. Al Chaidar menduga pelatihan militer tersebut dilakukan di wilayah hutan di Aceh Utara. ”Ada yang sedang mengumpulkan kekuatan karena tidak puas dengan pelaksanaan Kesepakatan Helsinki,” tegasnya.

 

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Winardy membantah bahwa penembakan terhadap Kapten Inf Abdul Majid itu terkait dengan TAM. ”Saya sampaikan tidak terkait kelompok tertentu, GAM. Pelaku bekerja sebagai petani dan tukang cukur,” jelasnya kepada Jawa Pos kemarin.

 

Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. ”Pasal berlapis,” jelasnya.

 

Berdasar informasi yang didapat, Al Chaidar menyebut deklarasi di Denmark dilakukan di hadapan 13 anggota kongres atau ulee wilayah dan qadhi negara. ”Surat diplomatik telah dikirimkan ke beberapa negara. Kabinet PNAD juga telah terbentuk,” ungkapnya. (fajar)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.