SANCAnews.id – Sekelompok elemen masyarakat yang tergabung
dalam Majelis Adat Sunda melaporkan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan ke
Polda Jabar terkait pernyataan Arteria ketika meminta Jaksa Agung mencopot
Kajati karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat kerja.
"Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan,
anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan
media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam
rapat menggunakan bahasa Sunda," kata Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu
Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, di Polda Jabar, Bandung, Kamis (20/1).
Ari menilai pernyataan Arteria telah menyakiti perasaan
masyarakat Sunda. Arteria dinilai telah melanggar konstitusi, yaitu UUD 1945
Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah.
"Kemudian ada UU Nomor 5 Tahun 2017, lalu dari situ
masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan
perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," ucap dia.
Selain dinilai telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda,
kata Ari, pernyataan Arteria juga telah menista suku bangsa yang ada di
Indonesia. Padahal, tak akan ada Negara Kesatuan Republik Indonesia apabila tak
ada suku bangsanya yang beragam.
"Ini sudah menjadi penistaan terhadap suku bangsa yang
ada di Indonesia, tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada
di Nusantara ini termasuk di dalamnya ada Sunda dan lain sebagainya," kata
dia.
Ari tak menyebut secara rinci nomor laporan yang telah dilayangkan. Sebelumnya, pernyataan Arteria menuai beragam kecaman dari berbagai pihak termasuk dosen, Gubernur Jabar hingga paguyuban masyarakat Sunda. Ketika dimintai tanggapan, Arteria justru berkelit dengan menyinggung Sunda Empire. (kumparan)