SANCAnews.id – Pernyataan Politikus PDI Perjuangan Arteria
Dahlan yang meminta Kajati Jabar dicopot karena berbicara menggunakan Bahasa
Sunda alam rapat berbuntut Panjang.
Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jabar oleh Majelis Adat
Sunda dan perwakilan adat Minang dan beberapa komunitas, organisasi Kesundaan
ke Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022).
"Yang pada intinya adalah pelanggaran terhadap
konstitusi, UUD 1945 Pasal 32 ayat 2, yang harus memelihara bahasa daerah.
Bukannya melarang, tapi harus dijaga," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan
Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja Husein di Polda Jabar.
Ari Mulia mengatakan, permintaan Arteria Dahlan soal
pencopotan Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat, menyakitkan bagi
pihaknya, khususnya orang Sunda.
Tak hanya itu, menurut Ari, yang tersinggung oleh pernyataan
Arteria Dahlan bukan hanya masyarakat Sunda saja, melainkan suku bangsa lain
juga merasa terluka.
"Hari ini, mungkin nasib jeleknya mungkin bagi orang
Sunda. Tidak menutup kemungkinan, nanti di kemudian hari nanti akan
diperlakukan dengan hal yang sama. Jadi ini sudah menjadi penistaan terhadap
suku bangsa yang di Indonesia," ujar Ari.
Arteria Dahlan Sudah Minta maaf pada Orang Sunda
Sebelumnya diberitakan, Politikus PDI Perjuangan, Arteria
Dahlan akhirnya meminta maaf atas pernyataannya yang meminta Jaksa Agung untuk
mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena berbicara menggunakan Bahasa
Sunda dalam Rapat.
Arteria Dahlan yang sempat menolak meminta maaf terkait
pernyataannya soal Bahasa Sunda itu akhirnya menyampaikan permohonan maaf di
DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
"Saya dengan sungguh-sungguh menyatakan permohonan maaf
kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Sunda atas pernyataan saya
beberapa waktu lalu,” kata Arteria dalam surat keterangannya.
Klarifikasi dan permintaan maaf itu disampaikan Arteria
Dahlan pada Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun. (suara)