SANCAnews.id – Polisi telah memanggil dan memeriksa aktivis
hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan
pencemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan. Namun, menurut Tim Kuasa Hukum
Haris dan Fatia menduga ada pemaksaan atau kriminalisasi dalam penyelesaian
kasus tersebut.
Oleh karena itu, mereka meminta agar kasus tersebut
dihentikan. Haris dan Fatia dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama
baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan. Keduanya masih berstatus saksi kendati perkaranya telah masuk tahap
penyidikan.
Kuasa hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi menilai, seharusnya
kejaksaan merekomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan perkara. Sebab,
Andi berpandangan, tidak terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Bagi kami, kasus yang dialami Fatia dan Haris itu bisa
dimaknai sebagai pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi,” ujar Andi saat
menyampaikan rekomendasi penghentian perkara, di Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Berawal dari diskusi antara Haris dan Fatia yang disiarkan
melalui YouTube perkara ini muncul. Mereka menyoroti hasil penelitian sejumlah
lembaga mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan
Jaya, Papua. Menurut Andi, diskusi antara Haris dan Fatia merupakan bentuk
partisipasi warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
“Ini sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk mengawasi
jalannya pemerintahan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan juga hak asasi
manusia,” kata Andi.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Haris, Muhammad Al Ayyubi
Harahap. Dia mengatakan, percakapan Haris dan Fatia berlandaskan pada hasil
kajian dari beberapa organisasi sipil.
Adapun pokok pembahasan Haris dan Fatia berdasarkan hasil
laporan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua,
LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, hingga Trend Asia, bertajuk
Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya.
Dikutip dari Kontras.org, kajian ini memperlihatkan indikasi
relasi antara konsesi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan militer di
Papua dengan mengambil satu kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua. (lawjustice)