SANCAnews.id – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
lintas Provinsi mendukung penuh sikap dan pemikiran Presidium KAMI Prof Din
Syamsuddin yang menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan Timur
(Kaltim) dan menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dukungan itu disampaikan para Pimpinan KAMI Lintas Provinsi,
antara lain; KAMI Jawa Tengah Mudrick SM Sangidu, KAMI DIY Yogyakarta Syukri Fadholi,
KAMI Jawa Timur Daniel M Rasyid, KAMI Jawa Barat Syafril Sjofyan, KAMI DKI
Jakarta Djudju Purwantoro, KAMI Banten Abuya Shiddiq, KAMI Sumatra Utara
Zulbadri, KAMI Riau Muhammad Herwan.
Kemudian, KAMI Kalimantan Barat Mulyadi MY, KAMI Sumatera
Selatan Mahmud Khalifah Alam, KAMI Sulawesi Selatan Geralz Geerhan dan
Sekretaris Sutoyo Abadi.
Bagi KAMI Lintas Provinsi, dasar pemikiran Prof. Din
Syamsuddin terkait pemindahan IKN di masa pandemi Covid-19 tidak memiliki
urgensi apapun, adalah sangat benar.
Selain itu, keputusan memindahkan Ibukota dari DKI Jakarta ke
Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur adalah tidak bijak. Apalagi pemerintah
masih dililit utang yang cukup tinggi.
Bahwa tidak bijak setelah pemindahan Ibu Kota, aset negara di
Ibu kota DKI Jakarta akan dijual. Apalagi, pembangunan Ibu Kota baru berpotensi
merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki.
Bahwa pemindahan Ibu Kota Negara adalah bentuk tirani
kekuasaan yang harus ditolak. Penolakan tersebut yakni dengan mengajukan
gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka Jejaring
KAMI Lintas Provinsi mendukung penuh menolak Pemindahan ibukota dari DKI
Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur dengan melalukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi," demikian pernyataan sikap KAMI Lintas Provinsi. (rmol)