SANCAnews.id – Pengamat politik LIMA Indonesia, Ray Rangkuti
memberikan komentar mengenai laporan yang dibuat oleh Ketua Jokowi Mania
Immanuel Ebenezer terhadap Ubedilah Badrun.
Dikutip dari terkini.id--jaringan Suara.com, tindakan
Immanuel Ebenezer dianggap gegabah.
Ray mengatakan, laporan Immanuel atau akrab disapa Noel itu
belum memenuhi syarat. Diketahui, Noel melaporkan Ubedilah dengan dugaan pasal
317 KUHP.
Ray menyebut, sebaiknya Noel membaca kembali pasal 317 KUHP
secara baik-baik. Sebab, terdapat empat syarat dalam pasal tersebut yang belum
terpenuhi.
Empat syarat tersebut yaitu laporan yang sengaja, laporan
palsu, nama baik yang dicemarkan dan subjek pelapor adalah yang terlapor.
"Ke empat persyaratan tersebut belum satupun terpenuhi
dalam peristiwa ini," jelas Ray Rangkuti dalam tayangan video di Youtube
KompasTV.
Lebih lanjut, Ray menilai laporan Noel semakin membuat
persepsi upaya pemberantasan korupsi di era Jokowi melemah.
Dia mengatakan, Jokowi sendiri mengaku resah lantaran
rendahnya indeks persepsi korupsi di Indonesia.
"Pak Jokowi sendiri menyatakan keresahannya akan rendahnya
indeks persepsi korupsi Indonesia dalam hal pidato peringatan hari anti korupsi
sedunia, Desember 2021," katanya.
Menurutnya, tindakan Immanuel itu tidak mendukung upaya
presiden untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia.
"Artinya, langkah pelaporan terhadap Ubed tersebut tidak
mendukung upaya presiden untuk meningkatkan indeks persepsi yang dimaksud, dan
dalam skala lebih besar mendukung upaya menciptakan pemerintahan yang baik dan
bersih," lanjutnya.
Menurut Ray, apa yang dilakukan oleh Noel justru menebalkan
persepsi publik tentang situasi tidak ramah pemerintahan Jokowi terhadap
gerakan anti korupsi. (suara)