SANCAnews.id
– Kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menyoroti Bareskrim Polri yang begitu
cepat melakukan proses terhadap laporan yang dialamatkan kepada kliennya.
Dia menilai
Polri telah tebang pilih, padahal laporan terhadap pelaku ujaran kebencian
lainnya juga banyak, tetapi lambat diproses.
“Kami berharap kepada para pihak yang dekat
dengan rezim, yang selama ini sudah sering dilaporkan oleh masyarakat kepada
Polri juga dapat diproses hukum,” ujar Juju kepada wartawan, Sabtu (29/1).
PR Dia
lantas menyinggung sejumlah nama yang pernah dilaporkan atas dugaan ujaran
kebencian, tetapi belum dilakukan proses hukum.
“Contohnya seperti Arteria Dahlan, Abu Janda,
Denny Siregar, Ade Armando, Habib Kribo, dan lainnya,” tegas Juju. Sebelumnya
salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah
menerima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.
Dia menyebut
bahwa pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur KUHAP. “Pemanggilan yang
kedua memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kami minta, tetapi yang
jelas mau untuk hadir,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Sabtu (29/1).
Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus
kuasa hukum. Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada
eks caleg PKS tersebut. x Sesuai surat
panggilan, Edy diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul
10.00.(jpnn)