SANCAnews.id – Laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi,
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep akan ditindaklanjuti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali
Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dilayangkan Dosen
Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun atas dugaan korupsi dan
tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (10/1).
KPK pun mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil
peran dalam upaya pemberantasan korupsi. "KPK akan menindaklanjuti setiap
laporan masyarakat tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (10/1).
Tindak lanjut laporan tersebut dilakukan terlebih dahulu
dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data yang dilaporkan.
"Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan
tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau
diarsipkan," kata Ali.
Menurut Ali, proses verifikasi dan telaah penting sebagai
pintu awal apakah pokok aduan tersebut sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah
tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan
pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan
yang dilaporkan.
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, tentu
akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengaduan masyarakat
menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya
pemberantasan korupsi," lanjut Ali.
Ubedilah didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan Gibran,
Kaesang, dan anak petinggi Grup SM ke KPK atas dugaan Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN).
Ubedilah menjelaskan, laporan ini berawal dari 2015 terdapat
perusahaan besar PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah
dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.
"Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar.
Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan
gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas karena
tidak mungkin perusahaan baru yang merupakan gabungan dari kedua anak presiden
bersama dengan anak petinggi PT SM mendapatkan suntikan dana penyertaan modal
dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih
Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden
membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92
miliar," jelas Ubedilah. (rmol)