SANCAnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan
Maharani kembali menjadi sorotan publik. Lagi-Lagi aksi tolak interupsi saat
sidang yang dilakukan Puan Maharani kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya,
kejadian serupa juga sempat beberapa kali terulang sebelumnya.
Diawali dengan aksi Puan yang diduga mematikan mikrofon (mic)
saat politikus Partai Demokrat, Irwan atau Irwan Fecho, sedang interupsi pada
sidang UU Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.
Kemudian, politisi PDIP itu kembali mengabaikan mengabaikan
interupsi peserta rapat, yakni seorang
anggota DPR mengajukan interupsi pada rapat paripurna penyetujuan Jenderal
Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada November 2021 lalu.
Peristiwa itu kembali terulang pada sidang pengesahan
Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UUIKN dalam
rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung
Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
Awalnya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat
Paripurna, menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi
UU.
“Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota
Negara dapat disahkan menjadi UU?” kata Puan, dikutip dari Tribunnews.com.
“Setuju,” jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.
Puan menyampaikan bahwa dari sembilan fraksi hanya satu
fraksi yang tidak setuju pengesahan RUU IKN yakni Partai Keadilan Sejahtera
(PKS).
Sementara delapan fraksi lain seperti PDIP, Golkar, Gerindra,
Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.
Saat Puan hendak mengetuk palu, ada anggota dewan yang
menyalakan mikrofon dan meminta interupsi.
Permintaan interupsi itu tidak diindahkan. Puan segera mengetuk
palu pengesahan RUU IKN.
“Karena hanya satu tidak setuju maka sudah disetujui.
Interupsi nanti artinya bisa kita setujui ini. Saya kira interupsi bisa diakhir
nanti,” jelas Puan.
Untuk mempertegas pengesahan RUU IKN, Puan kembali menanyakan
kepada persetujuan kepada setiap fraksi.
“Saya tanyakan kembali apakah RUU IKN setuju disahkan untuk
menjadi Undang-undang,” tanya Puan lagi.
Untuk kali kedua, Puan mengetuk palunya lebih kencang.
Persetujuan RUU IKN menjadi UU ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang
hadir antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Puan juga meminta Menteri PPN untuk menyampaikan pendapat
pengesahan RUU IKN menjadi UU mewakili Presiden. (terkini)