SANCAnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani kembali menjadi sorotan publik. Lagi-Lagi aksi tolak interupsi saat sidang yang dilakukan Puan Maharani kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, kejadian serupa juga sempat beberapa kali terulang sebelumnya.

 

Diawali dengan aksi Puan yang diduga mematikan mikrofon (mic) saat politikus Partai Demokrat, Irwan atau Irwan Fecho, sedang interupsi pada sidang UU Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu.

 

Kemudian, politisi PDIP itu kembali mengabaikan mengabaikan interupsi peserta rapat, yakni  seorang anggota DPR mengajukan interupsi pada rapat paripurna penyetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI pada November 2021 lalu.

 

Peristiwa itu kembali terulang pada sidang pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UUIKN dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

 

Awalnya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna, menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.

 

“Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?” kata Puan, dikutip dari Tribunnews.com.

 

“Setuju,” jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.

 

Puan menyampaikan bahwa dari sembilan fraksi hanya satu fraksi yang tidak setuju pengesahan RUU IKN yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Sementara delapan fraksi lain seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.

 

Saat Puan hendak mengetuk palu, ada anggota dewan yang menyalakan mikrofon dan meminta interupsi.

 

Permintaan interupsi itu tidak diindahkan. Puan segera mengetuk palu pengesahan RUU IKN.

 

“Karena hanya satu tidak setuju maka sudah disetujui. Interupsi nanti artinya bisa kita setujui ini. Saya kira interupsi bisa diakhir nanti,” jelas Puan.

 

Untuk mempertegas pengesahan RUU IKN, Puan kembali menanyakan kepada persetujuan kepada setiap fraksi.

 

“Saya tanyakan kembali apakah RUU IKN setuju disahkan untuk menjadi Undang-undang,” tanya Puan lagi.

 

Untuk kali kedua, Puan mengetuk palunya lebih kencang. Persetujuan RUU IKN menjadi UU ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 

Puan juga meminta Menteri PPN untuk menyampaikan pendapat pengesahan RUU IKN menjadi UU mewakili Presiden. (terkini)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.