SANCAnews.id – Habib Bahar bin Smith resmi
ditahan polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian. Usai diperiksa di Polda
Jabar, Habib Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan berujung
penahanan.
Ketua Tim Advokasi Habib Bahar, Ichwanudin Tuankotta
mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun
hingga hari ini, Selasa (4/1), pihaknya belum mendapat jawaban atas pengajuan
penangguhan penahanan tersebut.
"Belum," kata Ichwanudin saat dihubungi Kantor
Berita RMOLJabar, Selasa (4/1).
Lanjut Ichwanudin, pihaknya telah mengeluarkan pernyataan
resmi usai Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan oleh
di Polda Jabar pada Senin kemarin (3/1).
Ada 6 butir pernyataan yang dikeluarkan oleh Tim Advokasi
Habib Bahar yang diterima oleh Kantor Berita RMOLJabar.
Pertama Habib Bahar bin Smith (HBS) merupakan warga negara
yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap
kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian
sebagai saksi.
Kedua, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang hukum acara
pidana (KUHAP), alasan penahanan adalah didasarkan atas kekhawatiran tersangka
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Nah,
bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka penahanan sama sekali tidak
beralasan hukum.
Ketiga, proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu
17 hari dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan
mengindikasikan matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the
law), bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap
para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini
belum tersentuh hukum.
Kemudian yang keempat, rangkaian peristiwa sebelum HBS
kooperatif memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi yang bermula pada teror
kardus balok kayu, tiga kepala anjing yang berlumuran darah, hingga kedatangan
"penyampai pesan" Danrem 061/Surya Kancana, patut diduga bahwa kasus
HBS didesain sistematik dari pembenci kebenaran.
Kelima, dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang
disampaikan dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian
kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan dibatasi.
"Terhadap proses hukum HBS kami akan menempuh segala
upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," tutup Ichwanudin. (*)