SANCAnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
menilai proses hukum yang dijalankan oleh advokat Haris Azhar dan Koordinator
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti buruk
untuk kemajuan penegakan HAM. Dia mengatakan keberadaan pembela HAM seperti
kedua orang itu harus dilindungi.
“Ini satu situasi yang tidak kondusif bagi pemajuan dan
penegakan HAM di Indonesia,” kata anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam
diskusi daring, Selasa, 18 Januari 2022.
Sandra mengatakan lembaganya pernah mengirimkan surat kepada
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan,
serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Luhut adalah orang yang melaporkan Haris dan Fatia ke Polda
Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik. Luhut melaporkan kedua aktivis
itu karena unggahan video yang membahas dugaan kepemilikan tambah di Papua.
Ketika kasus ini mulai bergulir, Sandra mengatakan Komnas HAM
mengirimkan surat. Surat itu berisi pernyataan sikap Komnas HAM terhadap kasus
ini. Salah satu poin yang ditekankan Komnas dalam suratnya adalah ekspresi yang
disampaikan organisasi masyarakat sipil dengan tujuan mengkritik dan mengontrol
pemerintah harus dilindungi dan dihormati. Ekspresi diperlukan sebagai bentuk
kritik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.
Kedua, pejabat publik harus sadar untuk membuka dirinya
terhadap pengawasan publik. Pejabat itu, kata dia, harus memberikan toleransi
yang lebih tinggi terhadap kritik. Bahkan, dalam keadaan ekspresi yang dianggap
menghina pejabat publik.
Komnas, ujar Sandra, menganggap ekspresi yang dianggap
menghina itu tidak cukup untuk membenarkan pemberian hukum kepada pengkritik.
“Karena semua pejabat publik adalah sah untuk dikritik,” ujar dia.
Selain itu, Sandra mengatakan pengadilan harus menghindari
pemberian sanksi denda maupun pidana dalam kasus penghinaan. Hukuman, kata dia,
bisa diganti dengan hak untuk mengkoreksi atau hak menjawab.
Sanksi yang diberikan secara berlebihan, kata dia, justru
berdampak buruk karena warga akan ketakutan menyampaikan pendapatnya tentang
pemerintah. “Semua pihak wajib mengakui dan mengenal keberdaan pembela HAM
serta peran dan fungsinya,” kata dia.
Menurut dia, sayangnya Komnas HAM tidak mendapatkan jawaban
dari Luhut ataupun Kapolri. Komnas, kata dia, hanya menerima informasi bahwa
kasus itu masih berlanjut. Polisi memanggil Fatia dan Haris Azhar pada November
2021. (tempo)