SANCAnews.id – Dewan Pers menanggapi vonis 10 bulan terhadap
dua polisi penganiaya jurnalis atau wartawan Tempo, Nurhadi. Kedua polisi ini
juga belum ditahan hingga kini.
Dua anggota polisi yang divonis 10 bulan ini yakni Brigadir
Firman Subkhi dan Bripka Purwanto. Vonis 10 bulan ini lebih ringan dari
tuntutan JPU yaitu 1 tahun 6 bulan.
Meski telah divonis penjara 10 bulan, kedua terdakwa belum
juga ditahan oleh polisi.
Dewan Pers kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya atas vonis terhadap wartawan ini.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung
Dharmajaya mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim atas vonis yang
diberikan kepada terdakwa.
“Kami menghormati betul keputusan yang disampaikan. Hanya
saja, demi rasa keadilan, menjadi catatan penting dari 1,6 tahun menjadi
sepuluh bulan,” ujar Agung usai persidangan, Rabu (12/1).
Agung juga menyayangkan belum disegerakan penahanan terhadap
kedua terdakwa. Dia menilai seharusnya dua anggota polisi itu segera ditahan.
“Yang menjadi pertimbangan sebetulnya agak krusial karena
sudah sepuluh bulan juga tidak ada perintah penahanan.
“Mudah-mudahan, ada penjelasan terkait dengan keputusan yang
sudah diambil,” kata dia.
Agung juga menegaskan dirinya akan membahas keputusan hakim
soal tidak ditahannya dua terdakwa itu dengan rekan-rekannya di Dewan Pers.
Dia memastikan kasus yang menimpa jurnalis Nurhadi akan
menjadi pembelajaran untuk penanganan kasus kekerasan serupa di kemudian hari.
“Menurut saya, itu menjadi sesuatu yang menarik karena
kasusnya sudah jelas disampaikan, kerugiannya ada, tetapi tidak ditahan.
Rasanya, ini menjadi atensi serius,” tegas Agung. (pojoksatu)