SANCAnews.id – Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus
dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar ke
Polda Metro Jaya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Pasti (penyelidikan berjalan)" kata Zulpan saat
dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Kendati demikian, Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa
menginformasikan secara detail terkait kasus Denny Siregar.
"Nantilah kami update dahulu. Itukan di Polda Jabar. Kami
akan sampaikan nanti," terangnya.
Sebelumnya, Polda Jabar disebut telah melimpahkan kasus
dugaan ujaran kebencian Denny Siregar. Pelimpahan kasus itu dilakukan lantaran
lokasi tempat terjadinya perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari cuitan Denny di
akun Twitter pribadinya yang dianggap bernada ujaran kebencian dengan menyebut
santri calon teroris.
Denny Siregar dilaporkan oleh Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani
ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.
Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui
akunnya di Facebook.
Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU
CALON TERORIS YG ABANG SAYANG".
Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan
kalimat tauhid.
Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri
Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. (akurat)