SANCAnews.id – Presiden Jokowi memperpanjang status pandemi
COVID-19. Keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 24/2021 yang diteken
Jokowi pada 31 Desember 2021.
Dalam Keppres itu, Jokowi menetapkan 3 hal. Pertama, pandemi
COVID-19 masih terjadi sesuai pernyataan WHO.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization
secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," tulis
Keppres tersebut dikutip Minggu (2/1).
Kedua, dengan adanya perpanjangan penetapan status COVID-19
sebagai pandemi, maka pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan
dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu
Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Keputusan ketiga, demi mencegah penyebaran COVID-19, pemerintah
bisa membuat kebijakan melalui skema pendanaan antara pemerintah dan badan
usaha yang bergerak di bidang pembiayaan layanan kesehatan.
"Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau
pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) beserta dampaknya
khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan
bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan
badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema
lainnya," tulis Keppres tersebut. (kumparan)