SANCAnews.id – Ketidakjelasan jadwal pemilihan umum dan
pemilihan presiden 2024 memancing pro kontra di kalangan masyarakat.
Selain berimbas pada ratusan kepala daerah yang di-Plt-kan,
molornya jadwal pemilu dikhawatirkan akan mengganggu kerja pemerintahan.
Menurut penggagas Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio,
penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 penting untuk segera dilakukan KPU,
mengingat proses pelaksanaan tahapan pemilu sudah harus dimulai pada
pertengahan tahun ini.
Hensat, sapaan Hendri Satrio khawatir apabila ada pergeseran
tahapan pemilu bakal berimbas dengan kekosongan jabatan presiden dan wakil
presiden di tahun 2024 mendatang.
"Semoga enggak ada pergeseran durasi jabatan
presiden-wakil presiden. Sebab kalau enggak tepat waktu (jadwal pemilu), bakal
diperpanjang, dipimpin Plt (pelaksana tugas) deh," kata Hensat kepada
redaksi.
Tanggapan lain disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia
Bersih (GIB), Adhie Massardi. Adhie berceloteh, molornya penetapan jadwal
Pemilu 2024 bisa saja memunculkan skenario perpanjangan masa jabatan presiden
dan wakil presiden.
"Presiden bisa bikin Perppu untuk memperpanjang masa
jabatan presiden dengan alasan kegentingan yang 'dipaksakan', coz jadwal pemilu
pilpres dan anggaran untuk pemilu pilpres hingga hari ini enggak jelas-jelas.
Pertanyaannya, siapa otak yang bikin skenario model begini?" kata Adhie
Massardi dikutip dari akun Twitternya, Minggu (9/1).
Saat ini, KPU RI masih bersikukuh pelaksanaan Pemilu Serentak
berlangsung 21 Februari 2024. Hal itu berbeda dengan keinginan pemerintah yang
menghendaki jadwal Pemilu Serentak digelar pada 21 Mei 2024.
"Sampai sekarang kita masih opsi Februari," ujar Ketua
KPU RI, Ilham Saputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/1). (rmol)