SANCAnews.id – Bahar Smith bakal dipanggil penyidik Polda
Jabar terkait isi ceramah Habib Bahar di Margaasih Bandung. Diduga ceramah itu
mengandung ujaran kebencian.
Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan
bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran mengandung kebencian
yang disampaikannya ketika berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
“Saya jelaskan kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS
(Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 lalu, di Kecamatan Margaasih
Kabupaten Bandung, yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi, ” terang
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jumat (31/12).
Kombes Arif menambahkan, bahwa konten ujaran tersebut
diunggah di media sosial dan viral. “Jadi Unggahan itu menuai respons beragam
dari pengguna media sosial,” jelasnya.
Kasus ini, kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan
Ditreskrimsus Polda Jabar. “Ceramah itu kemudian di-upload, di-upload ke dalam
satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di
media sosial,” terangnya.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi
untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok
berdasarkan SARA.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal
45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11
tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14
dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (jawapos)