SANCAnews.id – Bahar Smith bakal dipanggil penyidik Polda Jabar terkait isi ceramah Habib Bahar di Margaasih Bandung. Diduga ceramah itu mengandung ujaran kebencian.

 

Direskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran mengandung kebencian yang disampaikannya ketika berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

 

“Saya jelaskan kronologis awal berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 lalu, di Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, yang masuk wilayah hukum Polres Cimahi, ” terang Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jumat (31/12).

 

Kombes Arif menambahkan, bahwa konten ujaran tersebut diunggah di media sosial dan viral. “Jadi Unggahan itu menuai respons beragam dari pengguna media sosial,” jelasnya.

 

Kasus ini, kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jabar dan Ditreskrimsus Polda Jabar. “Ceramah itu kemudian di-upload, di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial,” terangnya.

 

Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

 

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (jawapos)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.