SANCAnews.id – Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letnan Jenderal Dudung Abdurachman bahwa kelompok radikal kini telah memasuki beberapa elemen masyarakat, harus dibuktikan dengan data.

 

Direktur Eksekutif The Community of Ideological Islamict Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menegaskan bahwa sejauh ini, seluruh paham radikal di Indonesia, baik kiri dan kanan, sudah digarap oleh aparat penegak hukum.

 

FPI dan HTI, sambungnya, juga telah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Di satu sisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah mengklaim penjara overload.

 

“Jadi mana lagi yang menyusup ke masyarakat?” ucap Harits kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (26/1).

 

Harits meminta Letjen Dudung untuk transparan mengungkap siapa yang sebenarnya masih disebut sebagai kelompok radikal di Indonesia.

 

“Ini teroris macam apa lagi. Biar objektif coba yang jujur gitu loh sekarang yang dimaksudkan radikal itu seperti apa kategorinya,” tanya Harits.

 

“Sebutkan saja kelompok radikal mana yang menyusup ke masyarakat,” tekannya. **


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.