SANCAnews.id – Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)
Letnan Jenderal Dudung Abdurachman bahwa kelompok radikal kini telah memasuki
beberapa elemen masyarakat, harus dibuktikan dengan data.
Direktur Eksekutif The Community of Ideological Islamict
Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menegaskan bahwa sejauh ini, seluruh paham
radikal di Indonesia, baik kiri dan kanan, sudah digarap oleh aparat penegak
hukum.
FPI dan HTI, sambungnya, juga telah resmi dinyatakan sebagai
organisasi terlarang. Di satu sisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT) sudah mengklaim penjara overload.
“Jadi mana lagi yang menyusup ke masyarakat?” ucap Harits
kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (26/1).
Harits meminta Letjen Dudung untuk transparan mengungkap
siapa yang sebenarnya masih disebut sebagai kelompok radikal di Indonesia.
“Ini teroris macam apa lagi. Biar objektif coba yang jujur
gitu loh sekarang yang dimaksudkan radikal itu seperti apa kategorinya,” tanya
Harits.
“Sebutkan saja kelompok radikal mana yang menyusup ke
masyarakat,” tekannya. **